SINARMERDEKA.ID - Pengacara Aldila Jelita, Milano Lubis, menyebut kliennya, Indra Bekti, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Jakarta Taslimah menyebut belum ada satu orang pun. telah mengajukan gugatan cerai atas nama Aldila Jelita.
"Sampai saat ini Aldila Jelita belum mengajukan gugatan cerai," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Baca Juga: Hal itu diungkapkan Indra Bekti usai digugat cerai oleh Aldilla Jelita: Tak pernah terbayang...
Sementara itu, Indra Bekti menegaskan tidak ada KDRT yang menyebabkan Aldila Jelita mengajukan gugatan cerai.
"Berdoalah untuk fleksibilitas, kesabaran dan keberanian. Anak-anak sangat baik kepada ibunya," kata Indra Bekti saat ditemui di gedung Trans TV Jakarta.
Bekti menambahkan, dirinya tidak lagi berada di rumah bersama istrinya. Sekarang dia tinggal di rumah orang tuanya.
Baca Juga: Indra Bekti tampil di TV Usai Digugat Cerai Aldila Jelita, Begini Keterangannya
Sebelumnya, Milano Lubis mengatakan kliennya sudah lama menginginkan cerai dari Indra Bekti. Namun, kliennya tetap memberi kesempatan.
Dia menyebut kliennya dan Indra Bekti sudah tidak cocok lagi. Keduanya telah sepakat untuk berpisah, katanya.
“Alasannya mereka sudah tidak akur lagi dan sudah sepakat untuk berpisah.
Baca Juga: Perceraian Aldila Jelita dan Indra Bekti tampaknya tak lagi saling follow di jejaring sosial
Bagusnya, semua kewajiban terhadap anak macam-macam sudah sepakat tetap jalan. Pertemuan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan.* **
Artikel Terkait
Daftar 5 Laptop Spesifikasi Terbaik Harga di Bawah Rp5 Jutaan
PKS Tak Masalah Anies Gaet Cawapres dari Luar Koalisi, Demokrat Respon Begini
Dukungan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Sulit Dapat Restu dari KIB, Ini Alasannya...
Indra Bekti tampil di TV Usai Digugat Cerai Aldila Jelita, Begini Keterangannya
Hal itu diungkapkan Indra Bekti usai digugat cerai oleh Aldilla Jelita: Tak pernah terbayang...
Tok! MK Putuskan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode