• Jumat, 22 September 2023

Ini hukum mencicipi makanan cepat saji Ramadhan, sah atau tidak?

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:54 WIB
MUI menyatakan hukum mencicipi makanan saat berpuasa (Pexels.com/Maarten van den Heuvel)
MUI menyatakan hukum mencicipi makanan saat berpuasa (Pexels.com/Maarten van den Heuvel)

SINARMERDEKA.ID - Mencicipi makanan adalah praktik umum bagi kaum hawa saat memasak.

Namun, tahukah Anda bagaimana hukumnya mencicipi hidangan ini saat kita berpuasa di bulan Ramadhan ini?

Dikutip dari laman Instagram @nuonline_id Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi' ala Tuhfatith Thullab menjelaskan hukum mencicipi makanan saat puasa.

Baca Juga: Cara cepat bikin Lovebird cerewet ngekek panjang, coba pakan murah meriah ini, dijamin gacor di gatangan

Mencicipi makanan bagi setiap orang tidak menjadi masalah sepanjang diperbolehkan syar'i, dan hukumnya bukanlah makruh. 

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Itu berarti: “Salah satu makruh puasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan menyebabkan makanan jatuh ke tenggorokan.

Baca Juga: Tak disangka, ternyata tebu terbukti membuat Lovebird jadi gacor dan ngekek panjang, coba sensasi kicauannya!

Dengan kata lain, jagalah karena nafsu terlalu dominan.

Posisi makruh yang sebenarnya terletak pada kenyataan bahwa tidak ada alasan atau niat tertentu bagi orang tersebut untuk mencicipi makanan tersebut.

Ini berbeda dengan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk juru masak, pria dan wanita, dan orang tua yang peduli dengan pengasuhan anak mereka yang masih kecil. Bagi mereka, mencicipi makanan tidak makruh.”

Baca Juga: Pemasteran Murai Batu yang over emosi burung dengan burung kecil, boleh gak? Tunggu! Perhatikan hal ini

Dapat disimpulkan bahwa setelah mencicipi makanan, sebaiknya segera diambil kembali, tidak boleh disimpan lama di dalam mulut, apalagi ditelan.

Karena kalau melanggar hukum, bukan lagi melanggar hukum, tapi melanggar aturan puasa.

Jadi, bapak ibu, berhati-hatilah saat mencicipi masakan saat berpuasa. *** 

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X