SinarMerdeka.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali membuat gebrakan lewat program Data Inventarisasi dan Indentifikasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) di sejumlah lokasi eks Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di Kota Depok.
Berbekal DIP4T Kantor Pertanahan Kota Depok memotret dan melihat fakta yang ada di lapangan terkait penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sehingga penyelesaian konflik yang muncul dapat ditindaklanjuti melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Depok.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan lewat kegiatan IP4T diharapkan menjadi bahan analisa dalam forum pengambilan keputusan. Sehingga, masyarakat termasuk Pemerintah Kota Depok mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah pada lokasi kajian, agar tercipta solusi atas konfik pertanahan yang terjadi secara holistik.
Baca Juga: BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar
"Proses ini akan memakan waktu dan memerlukan data yang akurat, tapi kita optimis, konflik ini akan bisa diselesaikan dengan dukungan dari stakeholder dan masyarakat," terang Indra Gunawan.
Dalam pengumpulan DIP4T Kantor Pertanahan Kota Depok mendapatkan penggunaan tanah di lokasi eks HGB, 75 persen telah berdiri bangunan milik masyarakat berupa rumah (permanen/semi permanen), lalu ada tegalan (kebun campuran) 5 persen, tanah kosong 6 persen, dan penggunaan lainya sekitar 14 persen dari total keseluruhan luas bidang tanah tersebut.
Ini termasuk adanya masyarakat yang menguasai bidang-bidang tanah tanpa keterangan bahkan enggan untuk diambil datanya oleh petugas survei Kantor Pertanahan Kota Depok. Sehingga, BPN mengendus adanya sengketa yang diakibatkan satu bidang tanah yang diklaim oleh beberapa orang.
Baca Juga: BPN Kota Depok Beberkan Progres Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari Per Agustus 2023
"Sampai-sampai dari laporan yang kami terima, ada masyarakat tidak mau dilakukan pendataan DIP4T saat verifikasi di lapangan dan ada juga yang tidak berada di lokasi," jelasnya.
Kondisi kian diperparah dengan adanya isu-isu munculnya pungutan liar, yang diduga dilakuan sekelompok orang tertentu.
"Dan lagi-lagi kita jumpai oknum di lokasi yang salah artikan kegiatan DIP4T dan memberikan
informasi yang tidak benar kepada masyarakat," ungkap Indra.
Baca Juga: BPN Kota Depok Pastikan Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Mulus Berkat Dukungan Publik
Untuk menghadapi berbagai macam permasalahan tersebut, BPN Kota Depok akan melakukan serangkaian analisa dan kajian lebih mendalam, guna melihat dan memastikan solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tetap pada koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
BPN Sinergi PLN Selamatkan Aset Negara di Kota Depok, Tindaklanjut MoU Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto
Selamatkan Aset Negara, BPN Kota Depok Bangun Sinergi Bersama PLN
BPN Kota Depok Pastikan Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Mulus Berkat Dukungan Publik
BPN Kota Depok Beberkan Progres Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari Per Agustus 2023
BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar