• Rabu, 27 September 2023

3 Nama Pejabat Tinggi Pemprov Lampung Menguat, Mengisi Jabatan (PJ) Bupati Tanggamus Ini Nama-namanya

- Kamis, 7 September 2023 | 21:24 WIB
Ilustrasi Sejumlah nama untuk  posisi Penjabat Bupati (Pj)  Tanggamus telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (Mario/Sinarmerdeka.id)
Ilustrasi Sejumlah nama untuk posisi Penjabat Bupati (Pj) Tanggamus telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (Mario/Sinarmerdeka.id)

SINARMERDEKA.ID-Sejumlah nama untuk posisi Pejabat Bupati (Pj) Tanggamus telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai informasi, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dan Wakil Bupati Tanggamus Hi.AMM.Syafii akan mengakhiri masa jabatannya (AMJ) pada 20 September 2023.

Baca Juga: Berikut Kronologis Nelayan Pekon Tegineneng Tanggamus Temukan mayat Tanpa Kepala di Pantai Karang Bolong

DPRD Tanggamus sendiri sudah mengajukan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri yang ketiganya merupakan Pejabat Tinggi (PPT) Pemprov Lampung.

Tiga nama yang diajukan adalah Mulyadi Irsan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung,

Baca Juga: 6 Cara Kunci Sukses Berdagang Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Nomor 5 selalu Berdoa dan Percaya

Budhi Darmawan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, dan Agus Nompitu Kepala Dinas Sumber Daya Manusia (Disnaker) Provinsi Lampung.

Iya, kami kirim tanggal 9 Agustus tahun lalu, kata Heri, Kamis, 7 September 2023. Dikatakan Heri bahwa selain dari DPRD,

Baca Juga: 11 Tips Aman Bersedekah Secara Online Agar Sesuai dan Amanah, Nomor 1 Wajib Hati-hati!

nama-nama calon Pj bupati juga diajukan oleh, Pemprov Lampung dan juga usulan dari Mendagri yang juga sama yaitu tiga nama. Hal itu kata Heri,

berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014,

Baca Juga: BPN Kota Depok Beri Kabar Baik, Sisa Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Mau Dibayar

Tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota,

yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP),

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X