• Rabu, 27 September 2023

Staf Ahli Menteri ATR/BPN Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan lagi Tugas Tambahan tapi Kewajiban

- Selasa, 12 September 2023 | 18:27 WIB
Foto bersama Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati bersama jajaran humas dan para kepala kantor pertanahan  (MS Amri)
Foto bersama Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati bersama jajaran humas dan para kepala kantor pertanahan (MS Amri)

Sinarmerdeka.id - Pengelolaan pengaduan bukan lagi sebagai tugas tambahan, akan tetapi sebagai kewajiban suatu instansi publik tak terkecuali Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan di Kabupaten dan Kota. Langkah ini, sebagai upaya menyediakan akses seluas-luasnya bagi masyarakat serta melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.

Demikian ditegaskan Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati dalam kegiatan Fullboard Meeting Konsolidasi Kehumasan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Swissotel PIK Avenue, Senin-Rabu 11-13 September 2023.

"Pada saat ini layanan pengaduan melalui hotline whatsapp pengaduan dengan nomor 08111068000 menjadi komitmen Bapak Menteri untuk memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan Kementerian, sehingga diharapkan seluruh admin di Kementerian dan 33 Kanwil senantiasa responsif untuk memberikan respon dan menindaklanjuti setiap pesan yang masuk," papar Yulia Jaya dalam sambutannya.

Baca Juga: BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS

Kementerian melalui Biro Humas juga telah memiliki portal TUNTAS sejak tahun 2021 yang merupakan sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengaduan yang masuk.

Diharapkan, admin di Kementerian, Kanwil dan Kantah dapat memaksimalkan pemanfaatan portal TUNTAS tersebut dengan melakukan input setiap surat yang masuk, menindaklanjuti surat yang didisposisi serta meregister setiap konsultasi tatap muka yang dilakukan ke dalam portal TUNTAS.

Kementerian ATR/BPN juga telah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Umum Nasional yaitu SP4N-LAPOR! yang telah terintegrasi ke seluruh satker di Kementerian, Kanwil dan Kantah.

Baca Juga: BPN Kota Depok Beri Kabar Baik, Sisa Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Mau Dibayar

"Maka diharapkan admin setiap satker untuk dapat menindaklanjuti laporan yang terdisposisi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan kanal SP4N-LAPOR," jelas Yulia Jaya.

Lalu apa saja upaya dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengaduan di daerah? Yulia menyebut salah satu langkah yang dilakukan yakni mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui kanal resmi.

Selanjutnya, memastikan adanya pengelola pengaduan melalui SK, sosialisasi dengan pengelola pengaduan daerah dan koordinasi untuk menindaklanjuti pengaduan di Kementerian yang lokasi permasalahannya di daerah.

Baca Juga: BPN Kota Depok Buat Gebrakan lewat DIP4T di Eks SHGB yang Tersebar

Yulia berharap kegiatan ini dapat memperkuat hubungan kehumasan antar unit kerja dan memaksimalkan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan edukasi terkait pertanahan dan tata ruang, serta memperoleh tindak lanjut terhadap aduan yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

"Saya ambil contoh terhadap apa yang telah dilakukan BPN Kota Depok. Kita bisa cek di Instagramnya, Kepala Kantornya sedang diskusi dengan masyarakat saja sudah bisa menjadi bahan postingan, ini belum termasuk sajian yang ada di media online. Artinya, ini wujud adanya aktivitas pelayanan dan edukasi," kata Yulia.

Halaman:

Editor: MS Amri

Sumber: BPN Kota Depok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X