• Sabtu, 23 September 2023

Indra Gunawan: BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo

- Jumat, 15 September 2023 | 09:02 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan PPAT wilayah kerja Kota Depok, Jawa Barat. (MS Amri)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan PPAT wilayah kerja Kota Depok, Jawa Barat. (MS Amri)

Sinarmerdeka.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris untuk menjaga integritas profesi dan memutus rantai calo yang memangsa masyarakat dengan berbagai modus.

BPN Kota Depok juga mengajak serta PPAT dan notaris berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara pendaftaran tanah yang benar dan sesuai prosedur untuk menghindari polemik dan masalah baru.

“Ketika hampir 75 persen masyarakat mengandalkan PPAT dan notaris untuk mengakses layanan di Kantor Pertanahan Kota Depok, penting bagi para profesional ini untuk memastikan pelayanan yang mereka berikan sesuai dengan standar. Meskipun BPN telah menyediakan layanan prioritas, tapi faktanya hanya sekitar 25 persen masyarakat yang datang mengurus keperluannya ke BPN secara langsung,” ungkap Indra, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri ATR/BPN Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan lagi Tugas Tambahan tapi Kewajiban

Indra Gunawan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena calo yang kerap bergentayangan dan memanfaatkan masyarakat yang mencari solusi cepat dalam pendaftaran tanah.

“Menggunakan jasa calo berarti menyerahkan kendali kepada individu yang mungkin tidak memiliki ilmu, pengetahuan dan memahami proses pada bidang pertanahan dengan baik. Ini yang mengakibatkan masalah serius dan mengkhawatirkan,” jelas Indra usai pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan PPAT wilayah kerja Kota Depok, Jawa Barat.

“Ketika tujuannya mereka (calo, red) tidak sampai, maka muncul masalah baru, mereka coba viralkan kemana-mana. BPN dituding sarang mafia. BPN yang dituding lambat dalam bekerja, ada pula yang menilai prosedurnya lambat. Padahal, si calo sendiri yang tak paham mekanisme dan kerap memaksakan kehendak,” ungkap Indra.

Baca Juga: BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS

Tudingan sepihak seperti ini, bukan hal baru dialami Kantor Pertanahan. Parahnya, si calo coba bermanuver dengan memprovokasi pihak yang berkepentingan sehingga terjadi keributan dan menimbulkan image negatif terhadap BPN.

Ketika menemukan 'benturan' seperti itu, BPN menjadi pihak yang disalahkan. Sementara persoalannya tidak selesai. Lagi-lagi masyarakat yang dirugikan. Padahal, apa yang dilakukan BPN sudah pasti memiliki dasar hukum, administrasi, dan syarat yang harus dipenuhi secara paripurna.

“Kenapa harus paripurna, karena jika satu pun syarat dilanggar atau tidak terpenuhi dari pemohon maka cacat administrasi, cacat hukum," jelasnya.

Baca Juga: Hanya KTP dan Photo selfie, DANA Paylater mencairkan uang dengan Mudah, Persyaratannya anti ribet bro!

Inda menegaskan bahwa BPN akan melawan segala upaya yang merugikan integritas dan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Bagi BPN, satu pelanggaran terhadap persyaratan adalah cacat administrasi dan hukum, yang harus dihindari.

Dalam konteks koordinasi, Indra juga menyinggung keberadaan Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok yang kini memiliki sekitar 264 anggota yang terverifikasi.

Halaman:

Editor: MS Amri

Sumber: BPN Kota Depok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X