• Sabtu, 23 September 2023

Di Tanggamus Pasal kerab dibully, tukang ojek Nekat Menggorok rekannya, mayat dibuang disiring Gunung Alip

- Selasa, 19 September 2023 | 00:22 WIB
Polisi telah mengungkap motif pembunuhan seorang tukang ojek bernama Fadli (55 tahun) yang dilakukan  Tubagus Kamaludin di Siring Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip. (Mario/Sinarmerdeka.id)
Polisi telah mengungkap motif pembunuhan seorang tukang ojek bernama Fadli (55 tahun) yang dilakukan Tubagus Kamaludin di Siring Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip. (Mario/Sinarmerdeka.id)

SINARMERDEKA.ID-Polisi telah mengungkap motif pembunuhan seorang tukang ojek bernama Fadli (55 tahun) yang dilakukan Tubagus Kamaludin di Siring Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip.

Menurut Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswara Hadi Chandra, Tubagus Kamaludin bertekad mengakhiri nyawa Fadli sebagai balas dendam.

Baca Juga: Jreng! Bodi Gambot Honda PCX 175 dibekali Mesin lebih bertenaga, dibandingkan Generasi Sebelumnya

Motif pelaku lantaran kesal kepada korban karena korban sering dibully atau diejek tersangka di depan umum, kata Siswara Hadi Chandra saat memberikan paparan di Mapolres Tanggamus, Senin, 18 September 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengapresiasi informasi masyarakat dan aparat pemerintah sehingga kasus pembunuhan tersebut dapat terungkap dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca Juga: Nokia 6600 5G Ultra, Konektivitas chipset kencang Qualcomm Snapdragon 8 Gen 2, bikin Sat-set dunia maya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menambahkan, tersangka Tubagus berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus,

penyidik ​​Reskrim Polsek Talangpadang, Polres Pesawaran, dan Polda Lampung membantu para unit Jatanras.

Pelaku berhasil ditangkap di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat malam, 15 September 2023.

Baca Juga: 5 Keunggulan dimiliki Nokia 6600 5G Ultra, Nomor 1 dibekali layar sentuh Super AMOLED berukuran 6,9 Inci

Saat itu, sepeda motor korban sedang dikuasai tersangka yang hendak kabur ke Pulau Jawa. Namun hal ini bisa dicegah berkat kesiapsiagaan pihak kepolisian, kata Hendra.

Hendra mengatakan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP yang mana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Keanggunan Nokia 6600 5G Ultra, Menggabungkan warisan Masa lalu, dengan Teknologi Masa depan

Kami juga menyita pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang korban, sandal yang digunakan pelaku,

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X