• Sabtu, 23 September 2023

Penggarap Lahan Situ Krukut Belum Dibayar Pengadilan? Ini Jawaban Kepala BPN Depok Indra Gunawan

- Selasa, 19 September 2023 | 22:55 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan berikan jawaban terkait belum dibayarkannya penggarap lahan Situ Krukut Limo Depok. (MS Amri)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan berikan jawaban terkait belum dibayarkannya penggarap lahan Situ Krukut Limo Depok. (MS Amri)

 

SINAR MERDEKA.ID - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan angkat bicara terkait desakan warga penggarap lahan eks Situ Krukut, Kecamatan Limo, yang meminta kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Konsinyasi tersebut, merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 2 dan 3 /Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.

Indra mengatakan UGK belum dibayarkan karena pada lokasi tersebut juga terdapat persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak. Di antaranya 168 penggarap, pemegang SK Kinag termasuk pemegang eigendom verponding (hak milik terhadap suatu tanah) dan sebagian tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah.

Baca Juga: Indra Gunawan: BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo

Untuk dapat dibayarkan UGK, maka harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak.

“Masyarakat, tidak perlu khawatir bahwa uang UGK masih ada. Hanya dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak, maka kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” jelas Indra Gunawan, Selasa 19 September 2023

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri ATR/BPN Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan lagi Tugas Tambahan tapi Kewajiban

“Kembali kami tegaskan bahwa nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian (perdamaian) dari para pihak atau terdapat Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” jelas Indra Gunawan.

Ketika muncul akan adanya upaya dari masyarakat atau kelompok tertentu untuk melaporkan hal ini ke BPN Pusat, BPN Depok sangat menghormati langkah-langkah yang dilakukan.

“Ya silahkan saja, kami tidak bisa melarang bagi siapa pun untuk melaporkan ke BPN Pusat. Saya memastikan, bahwa BPN Kota Depok terbuka untuk semua masyarakat terkait jika membutuhkan informasi mengapa lahan eks Situ Krukut belum dikeluarkan UGK-nya,” jelas Indra Gunawan.

Baca Juga: BPN Kota Depok Beri Kabar Baik, Sisa Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Mau Dibayar

Landasan mengapa UGK belum dibayarkan karena BPN Kota Depok telah menerima dua putusan penetapan dari PN Depok. Pertama, penetapan dengan Nomor: 2/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dan kedua, penetapan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X