Ditahan, Mantan Wakabareskrim minta perlindungan Presiden Jokowi, Gunawan Raka bongkar adanya konspirasi

- Rabu, 8 Maret 2023 | 01:24 WIB
Di luar dugaan, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir ditahan. Kuasa hukumnya Gunawan Raka menyebut ia jadi korban konspirasi, dan kini meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. (MS Amri/Sinarmerdeka.id)
Di luar dugaan, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir ditahan. Kuasa hukumnya Gunawan Raka menyebut ia jadi korban konspirasi, dan kini meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. (MS Amri/Sinarmerdeka.id)

SINARMERDEKA.ID - Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran kini ditahan.

Surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi itu dikirimkan melalui Gunawan Raka kuasa hukum Johny M Samosir pada, Senin, 6 Maret 2023.

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Johny M Samosir dituding melakukang tidak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Dikriminalisasi, Gunawan Raka: Kami Tempuh Praperadilan!

Pria kelahiran Pematang Siantar 15 Desember 1957 itu ditahan sebagai sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.

Terkait dengan penahanan Johny M Samosir, Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

Baca Juga: Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Jual Beli Saham PT Starstrust

Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare.

Termasuk, membangun infrastruktur seperti membangun jalan sepanjang 32 km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi.

“Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dengan pihak PT. VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan.

Baca Juga: PSI ajukan uji materiil ke MA, Minta PMB dihapus, Alasannya masyarakat kesulitan bangun rumah ibadat

Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X