SINARMERDEKA.ID - Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran kini ditahan.
Surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi itu dikirimkan melalui Gunawan Raka kuasa hukum Johny M Samosir pada, Senin, 6 Maret 2023.
Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.
Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Johny M Samosir dituding melakukang tidak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Dikriminalisasi, Gunawan Raka: Kami Tempuh Praperadilan!
Pria kelahiran Pematang Siantar 15 Desember 1957 itu ditahan sebagai sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.
Terkait dengan penahanan Johny M Samosir, Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.
PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.
Baca Juga: Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Jual Beli Saham PT Starstrust
Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare.
Termasuk, membangun infrastruktur seperti membangun jalan sepanjang 32 km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi.
“Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dengan pihak PT. VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan.
Baca Juga: PSI ajukan uji materiil ke MA, Minta PMB dihapus, Alasannya masyarakat kesulitan bangun rumah ibadat
Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018.
Artikel Terkait
Kabareskrim Kerahkan Anak Buah Pelototi Bansos
Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Jual Beli Saham PT Starstrust
Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Dikriminalisasi, Gunawan Raka: Kami Tempuh Praperadilan!
Segudang Prestasi, Profil Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus ungkap Perkara Korupsi Eks Ipar Gubernur Jambi
Hasil akhir Liga Inggris: Liverpool vs Man United, 'Setan Merah' kebobolan 7 gol
Rekor baru Liverpool vs Man United, Erik ten Hag buka suara usai dipermalukan The Reds, Jurgen Klopp: Sempurna
Piala Asia U20: Indonesia vs Uzbekistan: Peluang lolos anak asuh Shin Tae Yong terbuka meski sangat tipis
Jelang Ramadhan 2023, berikut tips belajar cepat yang bisa kamu lakukan agar tetap semangat dan fokus
Bangun Pengendali Banjir di Hilir Sungai Citarum, PUPR Siapkan Anggaran Rp7 Triliun Untuk Bangun 2 Bendungan
Tips anti blokir pakai WAGB Apk Mod teknologi terbaru 2023, Bisa sembunyikan status online dan anti Virtex
Membongkar skandal impor ilegal sepatu bekas, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang: Ini ada yang mengorganisir
4 bulan sudah lahir, bayi prematur dari Kanada itu merayakan satu tahun kelahirannya sampai masuk Guinness Wor
PSI ajukan uji materiil ke MA, Minta PMB dihapus, Alasannya masyarakat kesulitan bangun rumah ibadat