• Sabtu, 30 September 2023

Update harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam hari ini 13 Maret 2023, Yuk cek

- Senin, 13 Maret 2023 | 09:10 WIB
Info harga emas hari ini jenis logam mulia Antam hari ini. (Pexels/Michael Steinberg)
Info harga emas hari ini jenis logam mulia Antam hari ini. (Pexels/Michael Steinberg)

SINARMERDEKA.IDUpdate harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam hari ini 13 Maret 2023

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin 13 Maret 2023 pagi, naik Rp 5.000 menjadi Rp1.054.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di level Rp1.049.000 per gram pada Minggu 12 Maret 2023.

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp5.000 menjadi Rp 936.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Minggu 12 Maret sebesar Rp 931.000 per gram.

Baca Juga: Ini adalah Uang koin emas, bukan 1000 Kelapa minyak sawit!

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Nah untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Cek di Sini! Update Harga Emas di Pegadaian Senin 16 Januari 2023, Mulai Dari Emas Antam Hingga UBS

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin 13 Maret 2023 pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 577.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.054.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.048.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.047.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.045.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.035.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 24.962.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 49.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 99.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 248.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 497.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 994.600.000

Baca Juga: Diduga langgar kode etik, Ketua KPU RI Hasyim Asyari hari ini disidang DKPP secara tertutup

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Progres TMMD ke 118 Kodim 0508 Depok, Hampir 40%

Kamis, 28 September 2023 | 00:22 WIB
X