SINARMERDEKA.ID - surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum.
Ini setelah adanya fakta otentik yang terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.
Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan
Dalam kesimpulan yang dibacakan, anggapan pula fakta-fakta autentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan kepadanya.
“Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk semuanya,” terang Gunawan.
Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak menilai dan mengadili masalah aquo.
Baca Juga: Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Dikriminalisasi, Gunawan Raka: Kami Tempuh Praperadilan!
Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya.
Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan pembelaan Johny M Samosir dari tergugat.
Baca Juga: Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Jual Beli Saham PT Starstrust
Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan.
"Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun direksi PT KPP," terangnya.
Artikel Terkait
Prediksi Liga Champions: Manchester City vs Leipzig: Tim tamu datang dengan kondisi pincang ke Etihad Stadium
Update korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara: Rido Romadhona berusia 36 tahun meninggal
Tak hanya menghasilkan gacor Murai Batu, namun 2 manfaat ekstra fooding ini menghasilkan all out di gantangan
Ada tindak pencucian uang di proyek BTS Kominfo tahun 2020 sampai 2022 yang ditemukan Kejaksaan Agung
Update harga emas batangan hari ini Selasa 14 Maret 2023, Harga naik Rp 10 ribu
Kebakaran Grogol Selatan Jakarta, BS perempuang berusia 55 tahun dipastikan tewas, Satu lainnya patah kaki
Fenomena alam, Gunung Merapi menampakan rona merah akibat lava panas
Persiapan KTT ASEAN ke 42, Presiden Jokowi cek akses Labuan Bajo termasuk Golo Mori di KM 16
Soal Penganiayaan D, Akhirnya LPSK tolak permintaan AG, Ini penjelasan Hasto Atmojo Suroyo
Totalitas Pemkab Lampung Utara Sukses Capaian Program JKN, Mampu Bersaing dengan 22 Provinsi di Indonesia