Surat Dakwaan Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Batal Demi Hukum, Fakta Otentik Terungkap dalam Sidang

- Rabu, 15 Maret 2023 | 23:36 WIB
Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum. Penegasan ini disampaikan kuasa hukum Gunawan Raka, Rabu 15 Maret 2023.  (MS Amri/Sinarmerdeka.id)
Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum. Penegasan ini disampaikan kuasa hukum Gunawan Raka, Rabu 15 Maret 2023. (MS Amri/Sinarmerdeka.id)

SINARMERDEKA.ID - surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum.

Ini setelah adanya fakta otentik yang terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.

Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan

Baca Juga: Ditahan, Mantan Wakabareskrim minta perlindungan Presiden Jokowi, Gunawan Raka bongkar adanya konspirasi

Dalam kesimpulan yang dibacakan, anggapan pula fakta-fakta autentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan kepadanya.

“Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk semuanya,” terang Gunawan.

Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak menilai dan mengadili masalah aquo.

Baca Juga: Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Dikriminalisasi, Gunawan Raka: Kami Tempuh Praperadilan!

Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan pembelaan Johny M Samosir dari tergugat.

Baca Juga: Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Jual Beli Saham PT Starstrust

Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan.

"Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun direksi PT KPP," terangnya.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X