Cara mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia, Wajib roda dua yang diproduksi di dalam negeri

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:26 WIB
Berikut ini cara mendapatkan subsidi motor listrik. Beragam motor yang bisa didapat. Salah satunya Motor listrik Kymco Like 125 EV hadirkan fitur canggih dan pengisian baterai metode baru. (mbtech.info)
Berikut ini cara mendapatkan subsidi motor listrik. Beragam motor yang bisa didapat. Salah satunya Motor listrik Kymco Like 125 EV hadirkan fitur canggih dan pengisian baterai metode baru. (mbtech.info)

SINARMERDEKA.ID - Pastikan bahwa motor listrik yang akan dibeli memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi karena saat ini, motor listrik yang memenuhi syarat subsidi adalah motor listrik roda dua yang diproduksi di dalam negeri.

Pastinya pengajuan pun harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kapasitas baterai dan jarak tempuh yang ditentukan oleh pemerintah. Bahkan, pilih merk motor listrik yang tersedia dan memenuhi syarat subsidi.

Nah bagi masyakat dapat mengajukan permohonan subsidi motor listrik ke Kementerian atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bagaimana syarat dan langkahnya?

Baca Juga: Ganjarist Beberkan 6 Fakta Ganjar Pranowo kandidat kuat Capres 2024, Huzairin: Ingat bukan Cawapres ya!

Ini syarat mengajukan subsidi motor listrik:

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku.

2. Membeli motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti kapasitas baterai dan jarak tempuh.

3. Membayar sebagian biaya pembelian motor listrik

4. Pastikan motor yang akan dibeli memenuhi syarat dan restriksi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah kapasitas baterai maksimal 5 kWh dan jarak tempuh maksimal 80 km dalam sekali pengisian baterai.

5. Tentunya merek dan model motor listrik yang sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah dan terdaftar dalam daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi. Merek dan daftar model motor.

Baca Juga: Namanya Channa Fire and Ice tapi mirip Limbata, jangan salah, itu ikan sultan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon pembeli dapat melakukan pengajuan subsidi motor listrik dengan cara mengikuti prosedur yang telah ditentukan pemerintah, yaitu:

1. Melakukan registrasi dan pendaftaran melalui portal resmi Kementerian Perindustrian.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X