SINARMERDEKA.ID - Apakah sepeda motor listrik perlu STNK? Anda bisa cek 6 merk dan daftar harga yang tersedia dalam artikel ini. Lalu apakah ada produk Esemka?.
Ya, sepeda motor listrik juga perlu memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
STNK adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk beroperasi di jalan umum.
Baca Juga: Cara mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia, Wajib roda dua yang diproduksi di dalam negeri
Meskipun sepeda motor listrik tidak menggunakan bahan bakar fosil dan tidak memiliki mesin pembakaran dalam, tetapi tetap dianggap sebagai kendaraan bermotor yang harus mendaftar dan memenuhi persyaratan hukum seperti halnya sepeda motor bermesin konvensional.
Selain STNK, kendaraan kendaraan juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor (STUKB), dan asuransi kendaraan kendaraan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Motor Listrik ECGO EV Masuk Pasar Indonesia dan Mensubsidi Rp 7 juta
Motor listrik Indonesia apa saja?
Saat ini, ada beberapa merk sepeda motor listrik yang tersedia di Indonesia, di antaranya yakni:
1. Gesits : Gesits (Generasi Emas Suksesi Indonesia) merupakan sepeda motor listrik buatan dalam negeri yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2018.
Motor listrik ini mampu menempuh jarak hingga 100 km dengan satu kali pengisian daya.
2. Viar Q1 - Viar Q1 merupakan sepeda motor listrik buatan PT. Triangle Motorindo yang diluncurkan pada tahun 2018.
Artikel Terkait
7 Rekomendasi Sepeda Motor Listrik Terbaik di Indonesia, Harga Mulai Rp 10 Jutaan
Beli Motor Listrik dengan Dapat Subsidi, Lihat Daftar Merek dan Harga
Motor Listrik ECGO EV Masuk Pasar Indonesia dan Mensubsidi Rp 7 juta
Mengendarai Motor Listrik bersama Bobby Nasution, Ridwan Kamil Mulai Promosi
Motor Listrik Honda Mejeng di IIMS 2023 Siap Meluncur Tahun Ini?
Cara mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia, Wajib roda dua yang diproduksi di dalam negeri