Umat Islam Wajib Tahu! Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

- Jumat, 24 Maret 2023 | 09:11 WIB
Jangan Sampai Salah! Berikut Arti Zakat dan Golongan Orang-orang yang Berhak Menerimanya  (Bonsernews.com/ Tokopedia)
Jangan Sampai Salah! Berikut Arti Zakat dan Golongan Orang-orang yang Berhak Menerimanya (Bonsernews.com/ Tokopedia)

SINARMERDEKA.ID - Seringkali kita merasa bingung, apa sebenarnya perbedaan antara zakat, infak, Sedekah dan wakaf.

Padahal, salah satu dari 4 hal yang sifatnya pemberian itu hukumnya wajib bagi Umat Islam.

Ya, zakat merupakan satu-satunya yang wajib dilaksanakan Umat Islam, diantara 4 pemberian tersebut di atas.

Baca Juga: Dihantam badai pasir, 560 juta jiwa penduduk China utara diminta jangan keluar rumah

Agar lebih jelas, ada baiknya Anda simak artikel ini hingga tuntas, agar tahu bedanya antara zakat, infak, Sedekah dan wakaf.

Kita mulai pembahasannya. Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan Sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan ridha dari Allah SWT.


Lalu, apa bedanya Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf?

Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan Sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel). Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.

Baca Juga: Sirkulasi siklonik di Samudra Hindia Barat Daya Lampung mempengauruhi kondisi cuaca di 34 kota

Ini bentuk perbedaan utama antara 4 jenis pemberian itu. Lalu selanjutnya, dari sisi pemberiannya.

Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Sedangkan harta zakat, infak, dan Sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).

Baca Juga: Tegas! Ganjar Pranowo tolak Israel ikut berlaga pada Piala Dunia U20 2023

Adapun dari sisi penerimanya, wakaf, infak dan Sedekah tidak ditentukan siapa penerimanya atau fleksibel.

Halaman:

Editor: Nugroho Sis Gunarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X