• Jumat, 22 September 2023

Muhaimin Iskandar terjerat kasus 'kardus durian', status hukumnya diungkap Hasanuddin Wahid

- Selasa, 11 April 2023 | 04:43 WIB
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (MS Amri/Ilustrasi: Sinarmerdeka)
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (MS Amri/Ilustrasi: Sinarmerdeka)

SINARMERDEKA.ID - Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus "kardus durian" mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

Hasanuddin Wahid mengatakan putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus "kardus durian" atau dugaan korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) itu menunjukkan bahwa penindakan terhadap kasus tersebut sudah selesai.

Dengan keluarnya putusan ini, mengakhiri praduga-praduga, isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik.

Baca Juga: Yuk simak spesifikasi Poco C51 yang hadir dengan Helio G36 dan baterai 5.000 mAh

"Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar," kata Hasan, sapaan akrab Hasanuddin Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin 10 April 2023.

"Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” kata dia.

Berikutnya, Hasan mengapresiasi hakim PN Jaksel yang telah bertindak jernih dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel.

Baca Juga: 2 Mobil City Car Suzuki Mengerikan, Hasil Uji Tabrak Ncap Global Mendapat 0 Bintang

KPK menyatakan telah melaksanakan tugas dan melalui seluruh proses hukum, sebagaimana mestinya dalam kasus itu.

Menurut Hasan, penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Ini patut kami apresiasi karena penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata dia.

Baca Juga: Berikut Harga dan Tipe Mobil yang aman untuk Mudik Lebaran Ramah di kantong dengan kondisi OK

Selanjutnya, Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan tersebut, lanjutnya, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum, yakni PN Jaksel.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X