SINARMERDEKA.ID - Presiden Joko Widodo telah memberikan kenaikan gaji kepada pejabat PP.
Ya, Jokowi menjadi presiden dua periode dan menggandakan gaji PNS.
Jokowi resmi meneken PP No 30 Tahun 2015 Perubahan Kedua Belas PP No 7 Tahun 1977 tentang Aturan Gaji PNS.
Baca Juga: Guru dapat Beradaptasi dengan Teknologi Digital, tetapi banya Terkendala oleh sinyal
Perubahan yang dilakukan menyebabkan kenaikan gaji PNS.
Dalam PP ini, gaji pegawai Golongan I yang semula Rp1.402.400,- diubah menjadi Rp1.486.500,-. 4 tahun lalu, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS.
Alhasil, pada tahun 2019, Jokowi mengeluarkan PP No. 15 Tahun 2019, perubahan ke delapan belas atas PP No. 7 Tahun 1977, yang mengatur tentang aturan penggajian pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Tes kamera Xiaomi 13 Ultra: Siapapun bisa menjadi fotografer!
Karena itu, gaji perwira Golongan I yang dulunya Rp 1.486.500,- kini menjadi Rp 1.560.800 untuk masa kerja 0 tahun.
Artinya, selama masa kepresidenannya, Jokowi menaikkan gaji PNS sebanyak dua kali pada 2015 dan 2019.
Pada tahun 2023, kenaikan gaji PNS tidak mengalami kemajuan. Mengingat amanat Presiden Joko Widodo, tinggal satu tahun lagi. ***
Artikel Terkait
Spesifikasi Lenovo WinBook 100E N4020! Laptop murah dengan kualitas bagus
Cocok untuk yang suka mengetik! WhatsApp sedang menguji fitur untuk mengedit pesan terkirim
Sony Xperia 1V keluar! Menampilkan sensor Exmor T, layar 4K OLED, chipset Snapdragon 8 Gen 2
Huawei Mate X3 Sudah Dirilis di Eropa, Simak Speknya Disini!
Tes kamera Xiaomi 13 Ultra: Siapapun bisa menjadi fotografer!
Guru dapat Beradaptasi dengan Teknologi Digital, tetapi banya Terkendala oleh sinyal