Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Depok-Antasari Berjalan Lancar, Indra Gunawan: Kalau Ada yang Main Klaim

- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:17 WIB
Pembayaran ganti kerugian Jalan Tol Depok-Antasari berjalan lancar di Aula 17 Mei 2023. (BPN Kota Depok)
Pembayaran ganti kerugian Jalan Tol Depok-Antasari berjalan lancar di Aula 17 Mei 2023. (BPN Kota Depok)

 

SINARMERDEKA.ID - Pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang atas objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, berlangsung lancar pada Rabu 17 Mei 2023.

Proses pembayaran ganti kerugian dengan total Rp 12.654.977.336 dari target nilai Rp 19.444.488.712.778 berlangsung di Aula Kantor BPN Kota Depok, Komplek Sub Perkantoran Kota Depok Jalan Boulevard Raya Grand Depok City, Sektor Anggrek, Depok, Jawa Barat.

Penyerahan dihadiri perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara, Direktorat Jendral Kekayaan Negara, perwakilan Kementerian Keuangan, pihak Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Kota Depok, dan seluruh stakeholder terkait.

Baca Juga: Review Huawei FreeBuds 5, headphone nirkabel yang memadukan teknologi dan estetika

Untuk objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari target tanah menembus 3.085 bidang. Target luas mencapai 113.2123 m2, sedangkan bidang yang sudah dibebaskan 2.201 bidang.

"Alhamdulillah hari ini kami bisa bertemu dengan bapak, ibu, penerima pembayaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Semua proses telah dilalui dan bisa kita lihat semua berjalan tertib dan lancar," ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan.

Ditambahkan Indra, penting diketahui oleh masyarakat bahwa sebelum jalan tol dibangun, pemerintah telah melibatkan semua pihak termasuk warga terdampak yang tanahnya akan dibebaskan.

Baca Juga: Ingin Engagement konten Anda di Instagram tinggi? Jangan beli pengikut! Itu cara yang benar

"Nah, ketika status tanah tidak clear and clean, dipastikan uang ganti kerugian (UGK) lahan tetap dibayarkan pemerintah ke pengadilan, melalui skema konsinyasi," jelas Indra Gunawan.

BPN Kota Depok memastikan setiap langkah yang dilakukan dalam hal pengadaan tanah, pemerintah selalu melakukan pembicaraan dengan warga pemilik lahan yang terdampak. Selanjutnya dihadirkan tim penilai independen agar jelas berapa harganya, termasuk pemda dan semua instrumen terkait.

"Kalau muncul orang yang mengeklaim belum mendapatkan pembayaran pembebasan lahan jalan tol, wah itu bukan hal aneh. Bahkan, ada juga yang bilang belum dibayar. Dapat disimpulkan tanah itu bermaslah. Bisa jadi terjadi tumpang tindih dengan orang lain. Kondisinya demikian yang kerap terjadi di Jalan Tol Desari," ungkap Indra Gunawan.

Baca Juga: Xiaomi meluncurkan Tablet Generasi Terbaru yaitu Xiaomi Pad 6: Apakah terjadi di Indonesia?

Di sisi lain, Indra juga menyarankan bagi siapa pun yang merasa belum memperoleh pembayaran UGK lahan untuk segera melaporkan pemerintah ke pengadilan.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X