• Selasa, 26 September 2023

Pemkab Tanggamus raih Predikat WDP Anggaran 2022, Berikut 4 Kategori Pendapat BPK dan Difinisinya WTP, WDP

- Kamis, 18 Mei 2023 | 15:31 WIB
Logo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung (Mario/sinarmerdeka)
Logo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung (Mario/sinarmerdeka)

menyikapai perolehan WDP oleh Pemkab Tanggamus, Irhamsyah SPd wakil ketua I Pekat IB Tanggamus menyayangkan kinerja OPD dan Pemkab yang kurang ifektif mempertahankan predikat WTP sebelumnya,

"Kami sangat kecewa dengan penurunan kinerja tersebut, apalagi dengan Sekkab Tanggamus yang tidak terlihat pada peyerahan langsung LHP,"

"padahal Sekkab adalah satu bagian terpenting peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi angggaran APBD 2022," ujar Irham Syah kepada sinarmerdeka.id

Baca Juga: Thailand Minta Maaf ke Indonesia atas Insiden Kebrutalannya terhadap Pemain dan Official Timnas Indonesia

Terdapat 4 Kategori Pendapat BPK dan Definisinya, WTP, WDP, TW dan TMP Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK yang dikirim ke DPR/DPD/DPRD dalam lingkup kewenangannya akan dipantau, misalnya. mendiskusikannya dengan orang-orang terdekat Anda.

Sedangkan menurut Undang-undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara No. 15 Tahun 2004, pendapat adalah salah satu jenis pendapat profesional,

Baca Juga: PSSI Serahkan Bukti, Resmi Laporkan Kebrutalan Thailand di Final SEA Games 2022 Kamboja ke FIFA

pemeriksa atas kebenaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004, terdapat 4 (empat) jenis Surat Pernyataan BPK-RI Untuk Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah.

Berikut empat jenis pendapat BPK yang dikutip dari website BPK. diantaranya adalah, Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),

Baca Juga: PSSI Serahkan Bukti, Resmi Laporkan Kebrutalan Thailand di Final SEA Games 2022 Kamboja ke FIFA

atau Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian adalah pernyataan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa oleh auditor BPK menyajikan secara akurat entitas tertentu,

dalam semua hal yang material, status keuangan dan hasil yang memiliki kegiatan usaha dan kas. Prinsip kaidahnya adalah sesuai dengan subtansi akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir Dapat Pujian dari Prabowo, Indra Sjafri: Emas SEA Games 2023 Obat Luka Kegagalan Piala Dunia U20

Pencanangan WTP merupakan impian dan kebanggaan lembaga baik pusat maupun daerah karena lembaga ini dapat mengungkapkan tanggung jawabnya kepada pemangku kepentingannya (publik/masyarakat).

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Opini Definitif (WDP) adalah temuan bahwa laporan keuangan, yang diaudit oleh auditor BPK, akurat dalam semua hal yang material dan bahwa posisi keuangan Perusahaan, hasil pemeriksaan dan arus kas konsisten.

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X