• Selasa, 26 September 2023

Pemkab Tanggamus raih Predikat WDP Anggaran 2022, Berikut 4 Kategori Pendapat BPK dan Difinisinya WTP, WDP

- Kamis, 18 Mei 2023 | 15:31 WIB
Logo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung (Mario/sinarmerdeka)
Logo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung (Mario/sinarmerdeka)

Baca Juga: Dari Si Bolang Durian, Jokowi Puji Pasukan Indra Sjafri: Puas Banget! Timnas Indonesia Mental Juara

Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tidak termasuk pengaruh hal-hal yang terkait.

3. Pendapat tidak wajar (TW) Pendapat tidak wajar atau pendapat negatif adalah temuan bahwa laporan keuangan perusahaan yang diperiksa oleh auditor BPK tidak secara akurat menggambarkan status keuangan,

Baca Juga: Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Depok-Antasari Berjalan Lancar, Indra Gunawan: Kalau Ada yang Main Klaim

hasil pemeriksaan dan arus kas perusahaan tertentu menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum. di Indonesia.

4. Disclaimer of Liability (TMP) BPK dapat juga memuat pernyataan menolak membuat pernyataan (declaration clause) atau tidak membuat pernyataan (TMP),

Baca Juga: Bingung pilih Xiaomi 13 Ultra atau iPhone 14 Pro Max? Lihat kinerja dan perbandingan kamera di sini!

artinya pemeriksa BPK tidak membuat pernyataan apapun tentang laporan jika pemeriksaan telah dilakukan. dilakukan. tidak cukup untuk membuat pernyataan.

Pendapat BPK didasarkan pada beberapa kriteria,diantaranya

1. Kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan

Baca Juga: Review Huawei FreeBuds 5, headphone nirkabel yang memadukan teknologi dan estetika

2. Kecukupan informasi

3. selain itu terdapat Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) Selain

4 (empat) kriteria di atas, BPK mendasarkan pemeriksaannya pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). ***

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X