SINARMERDEKA.ID - Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa 2 laki-laki warga Kecamatan Labuhan Maringgai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Minggu (21/5/23) menjelaskan Inisial SP (28) dan AP (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin 24 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib dirumah milik korban RY (40) kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: HP murah dengan kamera 108 MP terbaik 2023
Pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara melalui jendela depan rumah dengan cara merusak/merobek daun jendela yang hanya di tutupi dengan Plastik, setelah itu Pelaku mengambil 2 unit Handphone .
Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru guna ditindaklanjuti.
Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kemuliaan Nikon kembali dengan Z9: Kamera flagship terlaris setelah Nikon D3
Hingga akhirnya pada 21 Mei 2023 Sekira Pukul 01.00 Wib Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres.***
Artikel Terkait
Kini bisa mengunduh video berdurasi 2 jam, pengguna Twitter dibanjiri film bajakan
Lenovo Yoga 7i 16 (2023): Laptop 2-in-1 yang bagus dengan harga terjangkau
Pilihan mobil sport Jepang terbaik era 2000-an, produsen mobil asal Jepang ini menelurkan legenda di segmennya
Ternyata Mitsubishi Xpander Exceed yang lebih mewah bisa menjadi pilihan anggaran yang mepet
Kemuliaan Nikon kembali dengan Z9: Kamera flagship terlaris setelah Nikon D3
HP murah dengan kamera 108 MP terbaik 2023