SINARMERDEKA.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pelabuhan Agung Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesbar, Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku curanmor yang berhasil ditangkap itu yakni berinisial S (34) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Senin 22 Mei 2023.
Aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 08.00 Wib, saat pelapor (korban) yakni Hengki Fahlepi, warga Pekon Marang, memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Blade dengan nopol B 3545 TBG, tanpa body samping itu dipinggir pantai.
Baca Juga: Bukan Kaleng Kaleng! Desain Toyota Alphard dan Vellfire 2024, dengan Warna Baru Bawa Mesin 2.500 cc
“Korban bersama saudaranya yakni Sopiyan memarkirkan sepeda motornya dipinggir pantai tepatnya di pelabuhan Agung Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, karena hendak pergi melaut,” katanya, Selasa 23 Mei 2023.
Riki mengatakan, ketika korban dan saudaranya itu pergi melaut dengan menggunakan perahu untuk mencari ikan, pelaku S langsung melancarkan aksinya mencuri kendaraan bermotor milik koban.
Setelah korban bersama saudaranya itu selesai melaut dan hendak menuju ke sepeda motor yang sebelumnya diparkir dipinggir pantai itu ternyata sudah hilang, saat itu juga korban langsung melapor ke Polres Pesbar.
Baca Juga: Oppo K11x akan segera diluncurkan di Cina: Smartphone baru dengan desain stylish dan kamera utama
Selanjutnya, pada Senin 22 Mei 2023 kemarin, sekitar pukul 08.00 Wib, Sat Reskrim Polres Pesbar yang dipimpin Aiptu Kadar Rahman, bersama dengan team, melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial S itu berada di kediamannya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur.
“Kemudian team langsung bergerak menuju lokasi, dan pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Blade tanpa body samping, milik korban di pelabuhan Agung Pekon Marang,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit rangka sepeda motor honda Blade tanpa body samping kiri dan kanan.
Baca Juga: Polisi Bekuk DPO Curas Jambret di Gunung Alip
Kemudian, satu unit mesin sepeda motor Honda Blade dengan nomor mesin JBB1E1260871 yang sudah dihapus.
Selain itu, satu lembar STNK sepeda motor Honda Blade warna biru-silver dengan nomor polisi B 3545 TBG, serta satu buah BPKB sepeda motor Honda Blade warna biru-silver.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Pesbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Yuk simak! Inilah kelebihan Laptop Acer Swift Go 14, pilihan tepat bagi para insan kreatif
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Inilah Penyebab Tingkah Laku Seperti Ekor Kucing yang Memukul Pemiliknya, yang Ternyata Ada Motif Tersembunyi
Yuk simak! Inilah kelebihan Laptop Acer Swift Go 14, pilihan tepat bagi para insan kreatif
Duh Polresta Bandar Lampung Cek Gampol Petugas, Kenapa?
Polisi Bekuk DPO Curas Jambret di Gunung Alip
Oppo K11x akan segera diluncurkan di Cina: Smartphone baru dengan desain stylish dan kamera utama
Bukan Kaleng Kaleng! Desain Toyota Alphard dan Vellfire 2024, dengan Warna Baru Bawa Mesin 2.500 cc