SINARMERDEKA.ID- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memaksimalkan percepatan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi tanah wakaf serta masyarakat yang memanfaatkannya.
Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan Penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memiliki beberapa manfaat yang signifikan.
"Pertama, sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah wakaf secara resmi diakui dan dijamin oleh negara," kata Indra, Kamis 25 Mei 2023.
Hal ini melindungi hak-hak masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf dan mencegah sengketa kepemilikan yang dapat merugikan masyarakat dan lembaga wakaf.
Kedua, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Baik lembaga wakaf dan masyarakat yang mengelola tanah wakaf dapat lebih mudah mengatur dan mengawasi penggunaan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.
Dengan adanya sertifikat, pihak yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan manfaat tanah wakaf dengan lebih efisien. Selain itu, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok juga memudahkan dalam perizinan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain.
"Sertifikat yang sah akan memperkuat legitimasi tanah wakaf dan memudahkan dalam memperoleh pembiayaan serta dukungan dari lembaga keuangan atau pihak lainnya. Dalam hal pengembangan atau pemeliharaan tanah wakaf, sertifikat menjadi bukti yang kuat untuk memperoleh dukungan tersebut," jelasnya.
BPN Kota Depok juga berperan penting dalam melindungi hak-hak masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat dengan jelas mengetahui batasan-batasan penggunaan tanah wakaf serta memperoleh kepastian tentang hak-hak yang mereka miliki.
"Sekali lagi hal ini, mencegah pengamanan dan perampasan tanah wakaf yang dapat merugikan masyarakat dan melawan tujuan wakaf yang seharusnya dijaga," jelas Indra Gunawan.
Ditambahkannya, untuk memaksimalkan penerbitan sertifikat tanah wakaf, BPN Kota Depok melakukan beberapa langkah strategi. Pertama, BPN perlu meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah wakaf.
"Dalam sosialisasi ini, masyarakat harus diberikan pemahaman tentang prosedur, manfaat, dan tata cara pengajuan sertifikat tanah wakaf," imbuhnya.
Dalam kesimpulannya, pentingnya sertifikat tanah wakaf tidak dapat disangkal. Dalam menghadapi tantangan dan hambatan, ikatan antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat sangatlah penting.
Artikel Terkait
Keren! BPN Kota Depok Sebentar Lagi Punya Gedung Arsip, Indra Gunawan: Kita Jaga Hak Milik Rakyat
5 Manfaat dari Aplikasi Sentuh Tanahku yang Jarang Diketahui Publik, Berikut ini Penjelasan BPN Kota Depok
Bahas Rencana Pembangunan Gedung Arsip, BPN Kota Depok Berkontribusi Rp 900 Miliar Setiap Tahun untuk PAD
Kepala BPN Depok Indra Gunawan Puji Kinerja Tim P2T, Warga Full Senyum Terima Uang Ganti Kerugian Jalan Tol
Sidak, Kepala BPN Depok Indra Gunawan Kembali Ingatkan Jajarannya atas Komitmen Tertib Arsip