• Sabtu, 23 September 2023

Inilah Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Wakaf dan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, BPN Depok Beri Penjelasan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:17 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan memberikan penjelasan kepada awak media terkait sosialisasi dan komitmen BPN Kota Depok dalam membantu terbitnya sertifikat tanah wakaf termasuk pendaftaran tanah rumah ibadah, Jumat, 26 Mei 2023. (BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan memberikan penjelasan kepada awak media terkait sosialisasi dan komitmen BPN Kota Depok dalam membantu terbitnya sertifikat tanah wakaf termasuk pendaftaran tanah rumah ibadah, Jumat, 26 Mei 2023. (BPN Kota Depok)

SINARMERDEKA.ID - Berdasarkan data base BPN Kota Depok, Jawa Barat per Mei 2023 telah mengeluarkan 2.073 sertifikat tanah wakaf sementara gereja ada 99 rumah ibadah yang sudah bersertifikasi.

Dikeluarkannya sertifikat tanah wakaf tersebut merupakan komitmen BPN Kota Depok bagian dari kerjasama lintas sektoral antara BPN, Kemenag, maupun organisasi keagamaan lainnya.

“Tentu, kami sangat berharap koordinasi sejumlah lembaga mampu memperkuat seluruh berkas yang akan diajukan sebelum diajukan ke BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: BPN Kota Depok Dorong Percepatan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf, Indra Gunawan: Kami Siap Bantu

Ketika ditanya bagaimana mengajukan permohonan hak tanah wakaf hak milik dan tanah adat? Indra menyebutkan ada 10 syarat yang harus dilengkapi. Yakni, dokumen asli surat permohonan hak, surat kuasa (apabila diwakili).

Selanjutnya fotocopy KTP permohonan dan kuasa, akta ikrar wakaf (AIW), atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW), surat pengesahan Nazir dari instansi terkait.

Kemudian lampirkan pula asli sertifikat atau bukti perolehan lain dari hak milik adat. Surat asli ukur (peta bidang tanah) dan persyaratan lain seperti surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan data-data tidak dipalsukan, dan surat pernyataan perolehan tanah. Terakhir, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan dan SPPT-PBB tahun berjalan.

Baca Juga: Sidak, Kepala BPN Depok Indra Gunawan Kembali Ingatkan Jajarannya atas Komitmen Tertib Arsip

Untuk tanah wakaf, Indra menyebut, ada beberapa langkah strategis dan bisa diterima masyarakat. Salah satunya membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tim yang dibentuk bisa dari Kemenag-Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ada di daerah bersama BPN Kota Depok.

Prosesnya sederhana, jika Akta Ikrar Wakaf (AIW) sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) di KUA Kecamatan maka, seluruh berkas akan satu pintu diajukan kepada BPN Kota Depok melalui BWI.

“Tentu, dengan melampirkan surat rekomendasi dari BWI. Jadi masyarakat tidak sendiri-sendiri ke BPN,” jelas Indra.

Baca Juga: Kepala BPN Depok Indra Gunawan Puji Kinerja Tim P2T, Warga Full Senyum Terima Uang Ganti Kerugian Jalan Tol

Kedua, seluruh permohonan yang telah mendapat AIW akan langsung diukur tanahnya oleh BPN. Peluang ini sangat terbuka karena pendaftaran ajuan ini gratis tidak dipungut biaya.

Ketiga, bisa menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang memiliki jaringan masjid dan mushola yang luas. DMI memiliki potensi besar sebagai mitra pemerintah untuk mensosialisasikan program percepatan tanah wakaf.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X