• Sabtu, 23 September 2023

Kabar Baik! Siap cair, Gaji Ke-13 Tahun 2023 bagi Kalangan PNS dan Pensiunan Simak Ini Besarannya

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:33 WIB
MenPAN RB dan Menkeu tengah membahas kenaikan gaji PNS (menpan.go.id)
MenPAN RB dan Menkeu tengah membahas kenaikan gaji PNS (menpan.go.id)

SINARMERDEKA.ID-Sumringah bagi para PNS dan Pensiunan Pemerintah telah memutuskan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2023.

Kebijakan Pemerintah menjadi kabar baik bagi abdi Negara tentu bagi PNS dan pensiunan. Pasalnya, gaji ke-13 akan menjadi modal tahun ajaran baru, bagi siswa sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan studi.

Baca Juga: Mak Yus, Bikin Ngiler Begini resep Potato cheese Ball Kejunya Bikin Melelehin Lidah Kamu

Diketahui, gaji ke-13 yang diterima tahun ini dipastikan tidak full atau 100 persen dari gaji pokok. 13. Persentase gaji hanya 80 persen dari gaji pokok.

Kendati hal itu, pemerintah menambahkan komponen lain dalam penghitungan gaji 13 PNS. Kinerja yang setara juga diperhitungkan saat menghitung gaji ke-13, tetapi juga tidak 100 persen.

Baca Juga: Inilah Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Wakaf dan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, BPN Depok Beri Penjelasan

Sedangkan untuk bonus kinerja yang termasuk dalam gaji hanya 50 persen dari persentase kinerja,

yaitu. subsidi. Gaji pada tahun ke-13 hampir sama dengan gaji tahun sebelumnya, tergantung PNS dan pensiunan yang menerimanya.

Baca Juga: Renungan Jumat, KH Ismail Zulkarnain : Jangan Takut Kehilangan siapapun kecuali Allah

Untuk realisasi Gaji 13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini, ujar Sri Mulyani selaku menteri keuangan.

Pembayaran ke-13 terdiri dari. gaji pokok tunjangan keluarga subsidi pangan dalam bentuk uang Penugasan atau tunjangan umumBiaya kinerja 50 persen.

Baca Juga: Diduga ingin bersaing dengan Samsung, apakah Oppo Find N2 Flip layak bersaing dengan Samsung Flip?

Pelaksana Tugas (Plt) Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Layanan Umum (BKN). Ketua Umum Iswinarto Setiaji mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sesuai Pasal 11 (1), gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan, Juni 2023 merupakan waktu yang tepat untuk pembayaran gaji ke-13 ini.

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X