• Jumat, 22 September 2023

Hindari Konflik Tanah Berujung Gugatan Hukum, BPN Kota Depok: Konsultasikan Pintu Kami Terbuka

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:54 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat meninjau gedung arsip pada Selasa 30 Mei 2023. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat meninjau gedung arsip pada Selasa 30 Mei 2023. (Foto BPN Kota Depok)

SINARMERDEKA.ID - Administrasi pertanahan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengatur dan mengelola sumber daya pertanahan, termasuk untuk mencegah dan menyelesaikan konflik agraria.

Dengan pencatatan administrasi yang baik, dan sesuai prosedur, maka penyebab terjadinya sengketa tanahan dapat ditekan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku. Demikian dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan di sela diskusi dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa 30 Mei 2023.

Indra menyebut, akar konflik pertanahan di Kota Depok secara umum disebabkan beberapa faktor, dari mafia tanah, terhambatnya regulasi regulasi, tumpang tindih regulasi.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Motifnya!

Kondisi itu kian berat dengan penyelesaian dan birokrasi yang berbelit-belit, sementara kesadaran masyarakat terus meningkat sejalan dengan jumlah penduduk yang bertambah sedangkan tanah tetap.

“Jika kita membuka secara rasional dan fakta yang terjadi di masyarakat, secara umum mengajukan sengketa tanah muncul karena ada pihak yang mempermasalahkan kepemilikan. Variasinya terkadang kisruhnya meluas ke pihak ketiga,” ungkap Indra Gunawan.

Sudah jelas, dengan terjadinya sengketa tanah maka warga tidak akan bisa mendapatkan sertifikat. Jalan satu satunya untuk bisa mendapatkan, bidang tanah harus dipastikan tidak bermasalah terlebih dahulu melalui jalur hukum.

Baca Juga: Pelaku Curas Menangis Saat Ditangkap Polisi

“Maka prosedurnya akan panjang. Makan waktu, makan biaya. Ini kontradiktif dengan kondisi masyarakat lapisan yang ekonomi cekak tidak bisa membayar pengacara. Ini faktanya lho,” kata Indra.

Pada posisi ini, BPN Kota Depok memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara menghindari konflik tanah yang berujung pada gugatan hukum.

BPN Kota Depok sadar bahwa pencegahan konflik tanah lebih baik daripada harus menanganinya di pengadilan, jalannya dengan mengadakan program edukasi untuk masyarakat secara aktif, baik langsung, pemberitaan termasuk media sosial.

Baca Juga: Mengobati Rasa Lapar tengah malam: Tips dan trik untuk mengatasi masalah tersebut

“Masyarakat harus diberikan pemahaman pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar di BPN. Kita sampaikan bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah, serta manfaat yang didapatkan untuk menghindari sengketa dan gugatan hukum terkait kepemilikan tanah,” jelasnya.

Langkah nyata yang dilakukan misalnya, memberikan edukasi mengenai proses pengukuran tanah secara akurat dan penangkapan yang tepat.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X