• Jumat, 22 September 2023

Korupsi BOKB DAK Tanggamus, Yordas Titip Uang Pengganti 50 Juta Begini Kata Kejari Yunardi

- Rabu, 31 Mei 2023 | 22:13 WIB
Ilustrasi - Korupsi kredit macet. (Insidepontianak.com/Ist)
Ilustrasi - Korupsi kredit macet. (Insidepontianak.com/Ist)

SINARMERDEKA.ID-Yordas Efendi, terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) DAK 2020-2021 diKabupaten Tanggamus Lampung,

dirinya menitipkan uang pengganti senilai Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kejari).Kemarin selasa 30 Mei 2023.

Sidang Yordas sendiri masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sementara pelaku utamanya mantan kepala dinas PPPA Dalduk dan KB Edison divonis hakim.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 12T Pro resmi ada di rak, harga ini, spesifikasi lengkap

Saat itu, Edison dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan membayar ganti rugi sebesar Rs. 960.194.882, yang terdiri dari Rs. 1,1 miliar dari uang yang disetor Edison ke Kejaksaan Tanggamus,

dan sisanya 1,1 miliar rupiah telah dibayarkan. 139.805.118 dikembalikan kepada terdakwa Edison.

Baca Juga: Langsung Ganti HP Lama, Intip Top 5 Smartphone Harga Di Bawah Rp 4,5 Jutaan di Bulan Mei 2023

Kajari Tanggamus Yunardi dalam siaran persnya kepada media menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus,

terdakwa Yordas harus membayar kerugian negara sebesar 90 juta rupiah, 

Dengan tanggung jawab Terdakwa Yordas, yang menjabat sebagai manajer pelaksana teknis operasi, atau PPTK.

Baca Juga: Sepeda motor listrik Mercedes-AMG: Nikmati sensasi mengendarai skuter listrik ala Lewis Hamilton dalam gerakan

Mengenai besarnya kerugian negara yang harus dibayar terdakwa sebelum putusan hakim, jika jumlahnya kurang dari uang yang disetorkan,

maka keluarga akan berupaya semaksimal mungkin untuk menutupi kekurangan itu, katanya. JPU juga menegaskan bahwa penggantian kerugian negara,

bukan jaminan keringanan hukuman dari hakim, tetapi JPU mempertimbangkan hal tersebut dalam penuntutan.***

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X