SINARMERDEKA.ID - Tak sampai 1 jam Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku curanmor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun pada Minggu 4 Juni 2023 menjelaskan, pelaku berinisial AY (43) warga desa Negara Batin Kecamatan Jabung.
Kejadian bermula pada Minggu 4 Juni 2023 sekira pukul 09.15 wib, pelaku yang berjumlah 2 orang melakukan aksinya saat korban sedang beribadah di gereja dan sepeda motor milik korban diparkirkan di samping gereja.
Baca Juga: Review, Nokia 105 Ponsel Legenda yang Tahan banting dan Air Simak yuk Spesifikasi Harganya
Korban yang mendengar motornya dihidupkan langsung keluar dari gereja, lalu korban mendapati motornya telah dibawa oleh orang tak dikenal yang berjumlah 2 orang, dengan 1 orang membawa motor beat street dan 1 lagi membawa motor milik korban.
Setelah mengetahui motornya telah dicuri, pelaku langsung menghubungi anggota Polsek Pasir Sakti.
Setelah menerima laporan anggota Polsek Pasir Sakti yakni BRIPKA Leo bersama BRIPTU I Putu Tubagus berboncengan menggunakan motor Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyisiran, dan ditemukan pelaku membawa sepeda motor dengan ciri-ciri milik korban, lalu pelaku diberhentikan, akan tetapi kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Band Noah akan Konser di Lampung, Ini Jadwal dan Tiketnya!
Kemudian kedua personil Polsek Pasir Sakti melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku.
Dari hasil penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan 1 unit sepeda motor milik korban.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.
Baca Juga: Surga tersembunyi di Lampung Barat, Luar biasa Indahnya Bukit Temiang Panorama Negeri di Atas Awan
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.***
Artikel Terkait
Gercep Yuk, Cek Rekening Anda! Bansos Kemensos BPNT Bulan Juni 2023 400 Ribu Telah Cair
Tablet yang Direkomendasikan di bawah 1 juta: Cocok untuk diberikan kepada anak-anak
Surga tersembunyi di Lampung Barat, Luar biasa Indahnya Bukit Temiang Panorama Negeri di Atas Awan
Erick Thohir, darah Sumatra Berpeluang penuh dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Band Noah akan Konser di Lampung, Ini Jadwal dan Tiketnya!
Review, Nokia 105 Ponsel Legenda yang Tahan banting dan Air Simak yuk Spesifikasi Harganya