SINARMERDEKA.ID - Aparat kepolisian mengamankan seorang warga Tulang Bawang yang kedapatan menjadikan rumahnya sendiri tempat pesta narkoba.
Pelaku yakni Efendi (28), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Ari Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan di Kecamatan Menggala.
Baca Juga: Bravo, Tak Sampai 1 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Lampung
Awalnya aparat kepolisian mendapat informasi ada sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Pada Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
"Petugas dilokasi berhasil menangkap pelaku dengan BB narkotika jenis sabu," ucap alumni Akpol 2013 itu, Minggu 4 Juni 2023.
Baca Juga: Review, Nokia 105 Ponsel Legenda yang Tahan banting dan Air Simak yuk Spesifikasi Harganya
AKP Aris mengungkapkan, dari lokasi petugas menyita barang bukti (BB) kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai, gulungan kertas timah rokok, korek api gas, dan tiga buah pipet.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Artikel Terkait
Tablet yang Direkomendasikan di bawah 1 juta: Cocok untuk diberikan kepada anak-anak
Surga tersembunyi di Lampung Barat, Luar biasa Indahnya Bukit Temiang Panorama Negeri di Atas Awan
Erick Thohir, darah Sumatra Berpeluang penuh dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Band Noah akan Konser di Lampung, Ini Jadwal dan Tiketnya!
Review, Nokia 105 Ponsel Legenda yang Tahan banting dan Air Simak yuk Spesifikasi Harganya
Bravo, Tak Sampai 1 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Lampung