• Sabtu, 23 September 2023

Polisi Bekuk Empat Tersangka Perdagangan Orang

- Rabu, 7 Juni 2023 | 20:24 WIB

SINARMERDEKA.ID - Empat tersangka perdagangan orang, sewa rumah perwira polisi di Rajabasa, Bandar Lampung, untuk menampung 24 korban wanita pekerja migran ilegal ke Timur Tengah asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, informasi rumah tersebut milik anggota Polri. Namun hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, atas keterlibatannya.

"Iya benar, hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban kami mendapat informasi rumah itu milik anggota Polri," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Simak spesifikasi Infinix Note 12 2023 berikut ini: Desain lebih keren, dan performa luar biasa

Selanjutnya, Polda Lampung bakal mendalami bagaimana caranya para tersangka bisa tinggal di rumah di Kelurahan Rajabasa Jaya, apakah sewa, kontrak, pinjam, dan lainnya.

"Hal itu juga harus didalami, kami juga berkoordinasi dengan Propam Polda Lampung dan Mabes Polri, untuk bisa ikut mendalaminya," kata Helmy Santika.

Tentunya koordinasi itu, untuk melihat secara internal, pada intinya masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Apple memperkenalkan fitur-fitur hebat dari aplikasi Pesan ke Tidur dengan pembaruan iOS 17

Sementara para tersangka bisa dikategorikan masuk jaringan bisa tidak, tapi ini semua tergantung alat bukti yang ada nanti.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, atas kasus perdagangan orang terhadap 24 pekerja wanita imigran ilegal asal NTB di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ada pun empat tersangka tersebut yakni DW (28) dari Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung. ***

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X