Sinarmerdeka.Id.KOTAAGUNGTIMUR -Unit pelaksana teknis (UPT) Pendidikan yang ada di 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus akan dibubarkan. Hal ini sebagai implementasi dari PP 12 tahun 2017 dan Permendagri 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan UPTD. "Jadi UPT itu diklasifikasikan, sehingga per Januari 2018 sudah tidak ada, sebagai pengganti dari UPT adalah satuan pelaksana (Satlak) layanan pendidikan yang diketuai oleh koordinator, dari fungsional umum atau para pengawas," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus Supriatno mewakili Kepala Disdik Johansyah, kemarin (7/1). Masih kata dia, Secara teknis tidak ada perubahan, namun secara kewenangan UPT ada perubahan. Jika sebelumnya disebuah sekolah terdapat anak didik yang akan pidah kesekolah lain bisa berdasarkan keputusan UPT , kini UPT hanya mengetahui dan menyetujui. "Satlak layanan pendidikan sifatnya hanya kordinator , layaknya perpanjangan tangan dari dinas sendiri. Jadi tidak bisa memutuskan, terlebih secara kepegawaian mereka merupakan staf yang di berikan tugas dan bukan Eselon IV lagi " terang Supri sapaan akrabnya. Dilanjutkannya, setiap orang yang terpilih menjadi koordinator akan diberikan tugas oleh bupati atas rekomendasi kepala dinas, mulai dari jabatan fungsional umum (JFU), staf atau pun dari pengawas. "Kita juga sudah berkordinasi dengan Bagian Organisasi dan mulai menata, kemudian perbubnya sudah disusun oleh Bagian Organisasi dan Bagian Hukum, mengenai ditandatangani atau belum oleh bupati, saya juga belum tahu, "kata Supri. Diakui Supriatno, dengan banyaknya jumlah sekolah yang terdiri dari PAUD dan SD di Tanggamus, UPTD merupakan satuan penting yang masih diperlukan. Karena harus ada yang mengawasi dan mengurus di setiap bagian kecamatan. "Ketika disana tidak ada pengawasan, jujur tidak akan terpegang oleh kami. Untuk itu, pekan lalu kita kumpulkan seluruh KUPT untuk menjelaskan tugas tugas dari koordinator satlak," terangnya. Lantaran UPT dibubarkan oleh pusat, maka konsekuensi berimbas pada pendapatan dari Kepala UPT, yang tadinya mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) kini tidak lagi. "Akibat adanya kebijakan ini maka tukin tidak ada lagi, jadi kalau ditotal kehilangan Rp540 ribu/ bulan tapi kalau koordinator tetap mendapatkan tunjangan hanya saja beda dengan tukin, contohnya golongan II minimal Rp180ribu. Kemudian mereka di beri uang insentif atau oprasional perbulan, seperti tukin yang tidak boleh sama atau lebih dari eselon IV,dan kami sudah mengusulkan besarannya ke keuangan jika eselon IV mendapat Rp1.150. 000 maka koordinator akan diberi intensif sekitar Rp1.100.000, secara financial tidak banyak kekurangan,"pungkas Supri. (yoi/mer)