SINAR MERDEKA-Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kejari) menangkap tersangka YE, mantan
pejabat Pelaksana Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK).
tersangka sebelumnya menjabat di kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten
Tanggamus pada Kamis siang. 12 Januari 2022.
Baca Juga: Venna Melinda Beberkan Kejadian KDRT di hotel Kediri
YE datang ke Kejaksaan Tanggamus untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi pada DAK
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Non Fisik tahun anggaran 2020-2021. Ini
merupakan challenge kedua karena saat challenge pertama pada Senin (09/01) YE tidak bisa
ikut karena menjenguk kerabat yang sakit parah. Menurut pantauan, YE tiba di Kejaksaan
Baca Juga: Foto Revaldo Ditangkap Polisi Diduga Karena Narkoba
Tanggamus pukul 10.30 WIB dan berangkat pukul 16.15 sudah mengenakan rompi lapas dan
tangan terborgol. Kejaksaan Tanggamus memindahkan YE ke Rutan Kelas IIB (Rutan)
Kotaagung.
Artikel Terkait
Gunung Kerinci Mulai 'Batuk-batuk' Lontaran Abu Setinggi Kurang Lebih 1.200 Meter
Dukung Saldo DANA Gratis Dari Aplikasi Menggiurkan Ini, Mainkan Sekarang!
Fix Liga 2 Dihentikan Sementara, Liga 1 Bagaimana? Berikut ini 3 Alasan PSSI yang Baru Saja Disampaikan
Verrell Bramasta Ungkap Ini Soal Venna Melinda
Profil Revaldo, Aktor Yang Ditangkap Tiga Kali Terkait Narkoba
Foto Revaldo Ditangkap Polisi Diduga Karena Narkoba
Kembali Singgung 12 Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Presiden Jokowi dan Kabinet Segera Rapat Khusus
Venna Melinda Beberkan Kejadian KDRT di hotel Kediri
Kisah Venna Melinda Melarikan Diri, Langsung Telpon Ketua DPD Perindo
Venna Melinda Beberkan Kelakuan Ferry Irawan: Jangan lupa bahwa Anda Masih Memiliki Ibu dan Saudara Perempuan