Syarat Jadi Kepala Sekolah Terbaru dari Kemendikbudristek, Minimal Punya Sertifikat Guru Penggerak

- Jumat, 20 Januari 2023 | 04:58 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarin, terkait syarat jadi Kepala Sekolah terbaru dari Kemendikbudristek minimal memiliki sertifikat guru penggerak  (official instagram @kemdikbud.ri)
Mendikbudristek Nadiem Makarin, terkait syarat jadi Kepala Sekolah terbaru dari Kemendikbudristek minimal memiliki sertifikat guru penggerak (official instagram @kemdikbud.ri)

SINAR MERDEKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan syarat baru.

Syarat baru bagi guru untuk menjadi kepala sekolah. Minimal memiliki sertifikat guru penggerak.

Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah.

Program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Guru Ngaji Diciduk, Kobannya Santri 6 Tahun

Aturan tentang guru penggerak yang dikeluarkan Mendikbudristek harus dijalankan meski harus melihat kondisi kearifan lokal.

Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021.

Dimana guru penggerak menjadi rekrutmen calon kepala sekolah.

Maka bagi guru yang ingin berubah dan ingin menjadi kepala sekolah harus ikut aturan syarat guru penggerak.

Baca Juga: Cara Mudah Mengerjakan Tugas Demonstrasi Kontekstual Modul 3.1 Bagja Guru Penggerak 2022

Sedangkan guru menjadi kepala sekolah, bukanlah jabatan struktural tetapi tugas tambahan guru diberikan sebagai kepala sekolah.

Untuk menjadi guru penggerak terbuka untuk guru mana pun.

Yang pasti harus lolos seleksi dengan syarat usia maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar lima tahun dibuktikan dalam dapodik.

Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X