SINAR MERDEKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan syarat baru.
Syarat baru bagi guru untuk menjadi kepala sekolah. Minimal memiliki sertifikat guru penggerak.
Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah.
Program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Baca Juga: Guru Ngaji Diciduk, Kobannya Santri 6 Tahun
Aturan tentang guru penggerak yang dikeluarkan Mendikbudristek harus dijalankan meski harus melihat kondisi kearifan lokal.
Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021.
Dimana guru penggerak menjadi rekrutmen calon kepala sekolah.
Maka bagi guru yang ingin berubah dan ingin menjadi kepala sekolah harus ikut aturan syarat guru penggerak.
Baca Juga: Cara Mudah Mengerjakan Tugas Demonstrasi Kontekstual Modul 3.1 Bagja Guru Penggerak 2022
Sedangkan guru menjadi kepala sekolah, bukanlah jabatan struktural tetapi tugas tambahan guru diberikan sebagai kepala sekolah.
Untuk menjadi guru penggerak terbuka untuk guru mana pun.
Yang pasti harus lolos seleksi dengan syarat usia maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar lima tahun dibuktikan dalam dapodik.
Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek.
Artikel Terkait
Bunda PAUD Minta Guru TK Tingkatkan Kompetensi
Guru ngaji- khotib hingga Pegawai PPN di Guyur Bantuan Pemkab Tanggamus
Pembayaran Tunjangan sertifikasi bagi 188 Guru PNS Kategori II belum Menemui titik
Guru PNS-K2 Berupaya Memperjuangan Tunjangan sertifikasi Triwulan II dan III dibayar Pemkab
Sertifikasi guru Tahap kedua siap dibayar
Peran guru sebagai pengajar dan pendidik
Guru PNS eks Honorer K2 menunggu kepastian pembayaran Sertifikasi Triwulan II dan III
Puluhan ASN Guru di Lambar masuk Masa Pensiun
Kemendikbud Rekrut Guru PPPK, Guru Honorer Alhamdullilah
Guru Penggerak? Agen Perubahan Pendidikan
Bejatnya, Di Kotaagung 7 Anak Dibawah Umur Diduga Dicabuli Oknum Guru Ngaji
Faktanya, Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli 7 Santrinya Berprofesi Tukang Ojek Pangkalan
Miris, Halimah Guru PAUD Berprestasi Di Tanggamus Yang Dipecat Berikut Prestasinya