SINARMERDEKA.ID - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaat atas terdakwa Kuat Maruf mendapat sorotan publik.
Terlebih dengan pemaparan yang disampaikan kuasa hukum atau pembela dari mantan anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak kuasa hukum Kuat Ma’ruf membantah semua tuduhan jaksa penuntut umum.
Artinya semua yang disampaikan jaksa tidak berkesuaian dengan fakta yang terjadi.
Baca Juga: Gempa Terkini Cianjur, 2 Warga Dibawa ke RSUD Sayang Akibat Luka Berat
Pada sidang tersebut, Tim Pengacara Kuat Maruf yang diketuai oleh Irwan Irawan membantahnya seluruh tuduhan jaksa.
Salah satunya soal pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling untuk mengatur siasat pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun 4 terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Artikel Terkait
Verrell Bramasta Sebut Venna Melinda telah Menyelesaikan Proses Perceraian
Lirik dalam Album Bohongi Hati Karya Mahalini dalam Albun Fabula
Sinopsis My ID is Gangnam Beauty di NET TV
Efek Rumah Kaca Siap Merilis Album 'Rimpang' Lirik Lagu yang penuh dengan Otokritik
Gempa Terkini Cianjur, 2 Warga Dibawa ke RSUD Sayang Akibat Luka Berat