SINARMERDEKA.ID - Dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berlanjut.
Kali ini Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment atau PT HTI jadi tersangka.
Mukti Ali menurut Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan Mukti Ali ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.
Baca Juga: Viral! Kini Ashanty Mengetahui Siapa Pencuri dari 14 Tas Brainded Miliknya yang Hilang
“MA sudah ditahan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelas Agung Kuntadi.
Sebenarnya apa peran Mukti Ali dalam perkara tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur?
Mukti Ali dinilai melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif.
Anang Achmad Latif sendiri bertastus Direktur Utama BAKTI Kominfo untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G.
Artikel Terkait
Inter Milan Digasak Empoli di Giuseppe Meazza, Noda Kartu Merah Warnai Laga
Kalau Jadi Ketua Umum PSSI Erick Thohir Harus Berantas 3 Penyakit Ini
Gempa Terkini Cianjur, 2 Warga Dibawa ke RSUD Sayang Akibat Luka Berat
Kuat Maruf dan Ferdy Sambo Atur Siasat Hilangkan Nyawa Brigadir J di Lantai 3 Rumah Saguling?
Kasus Unila, Pengakuan Fajar Pramukti Putra: Pak Basri Minta Jejak Digital Mahasiswa Titipan Dihapus