SINARMERDEKA.ID - PSI mengecam keras putusan hakim yang memvonis bebas bos KSP Indosurya, Hendry Surya.
Hakim menyebut perbuatan Hendry Surya tidak masuk tindak pidana, tetapi ranah perdata.
“Putusan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi 23 ribu orang korban. Seharusnya hakim punya rasa kemanusiaan,” terang Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil PSI, Rabu 25 Januari 2023.
“Selain mengikuti legal formal hukum. Apakah dengan membebaskan Hendry Surya dan menyerahkan ke ranah perdata hakim dapat menjamin Hendry Surya akan mengembalikan korban kerugian yang mencapai Rp 160 triliun ini?” kata Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil PSI, Rabu 25 Januari 2023.
Cheryl menambahkan melihat kesaksian para korban di berbagai media, Indosurya sudah sering ingkar janji.
Baca Juga: PSI: Penantian 19 Tahun Segera Berakhir setelah Jokowi Perintahkan Percepatan Pengesahan UU PPRT
Para korban sempat menjanjikan bayaran 25% per tahun dari total kerugian. Namun kenyataannya banyak nasabah hanya membayar ratusan ribu rupiah per bulan.
“Ini pun mandeg tidak sesuai kesepakatan. Padahal kerugian per nasabah di atas Rp 1 miliar,” terangnya
PSI mendukung Kejaksaan Agung mengajukan banding. Kasus ini harus mendapat hukuman setimpal, atau bisa menciptakan psikologi yang buruk bagi para investor dan iklim investasi di Indonesia.
Vonis bebas ini layaknya karpet merah bagi pelaku investasi bodong berkedok koperasi.
Artikel Terkait
Cak Nun Sebut Firaun Alasan Kesambet, Relawan Jokowi: Tokoh Intelektual Ngomong Kok Gak Ada Estetika
Rizal Ramli Sebut Jokowi Preteli Demokrasi, Nitizen: Perbanyak Doa Mbah
Beda dengan Cak Nun yang Sebut Firaun, Addie MS Doakan Presiden Jokowi di Tengah Hinaan
Miris Bikin Konten Hadang Trus sampai Tewas, PSI: Kominfo Harusnya Beri Edukasi dan Bertindak
PSI Soroti Ketimpangan Ekspos di Podcast para Pesohor tentang Anak Berprestasi Indonesia
PSI: Penantian 19 Tahun Segera Berakhir setelah Jokowi Perintahkan Percepatan Pengesahan UU PPRT
Jokowi Beri Sinyal Perombakan Kabinet Kian Dekat