Penghapusan Tenaga Kontrak, Begini Nasib 4 ribuan Lebih Honorer Tanggamus Guru, Kesehatan dan OPD

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:48 WIB
Ilustrasi honorer non ASN  (Mario/sekertariat kabinet)
Ilustrasi honorer non ASN (Mario/sekertariat kabinet)

SINARMERDEKA.ID-Tanggamus memastikan honorer tetap mendapat perpanjangan kontrak pada 2023. Surat Keputusan (SK) ribuan para honorer saat ini masih dalam proses.

Kepala bidang mutasi serta promosi Badan Kepegawain Pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus Prayitno mengatakan,

Pemkab Tanggamus masih membutuhkan tenaga honorer atau tenaga non ASN.

“Alhamdulillah masih ada perpanjangan kontrak, sekarang sedang dalam proses,” kata Prayitno, Selasa.

Disinggung soal pembahasan pemerintah pusat untuk menghapus lembaga sementara dan menggantinya dengan pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK),

Baca Juga: Deklarasi Ganjar Pranowo Calon Presiden RI Menggema di Tabek Indah Lampung

Prayitno mengatakan kebijakan itu masih dibahas sementara pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

“Terkait tenaga honorer, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, di pemerintah daerah hanya ada dua jenis tenaga, yaitu PNS dan PPPK.

untuk tenaga honorer yang sudah tercantum dibadan negara dapat terus bekerja dalam jabatan administrasi paling lama lima tahun sejak diterbitkan (diberlakukan) PP),

yang berarti setelah pengesahannya pada tahun 2018, tahun 2023 akan menjadi tahun terakhir di mana PP akan dirujuk." jelas Prayit,

Selain PPPK, lanjut Prayit, Pemerintah daerah (pemkab) juga dapat menunjuk tenaga non-administrasi yang ditunjuk melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga, antara lain petugas kebersihan, pengemudi, dan satpam.

Baca Juga: Segini Ancaman Penjara bagi HW warga Talangpadang Tanggamus usai curi Sepeda Motor berikut 1 karung Kopi

“Jadi, untuk saat ini reward akan terus menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” katanya. Ia mengaku Pemkab Tanggamus sudah melakukan pendataan tenaga relawan melalui BKPDSDM pada November 2022,

yang merupakan urutan reformasi administrasi Kementerian Aparatur Sipil Negara - Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Halaman:

Editor: Mario.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Bekuk DPO Curas Jambret di Gunung Alip

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:29 WIB
X