SINARMERDEKA.ID - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendesak Polri segera memberikan sanksi terhadap Kompol D.
Seperti diketahui seorang perempuan bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia, adalah istri seorang perwira tinggi (pamen) Polda Metro Jaya Kompol D.
Menurut Poengky, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar UU Perkawinan.
"Yang bersangkutan tidak hanya melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan dan aturan turunan bagi ASN, serta merupakan tindak pidana KDRT," kata Poengky.
Poengky mengatakan Kompol D harus diproses sesuai kode etik dan pidana.
Tak hanya itu, Poengky juga berpendapat bahwa sebagai anggota Polri, Kompol D harus patuh pada hukum.
Sehingga, diperlukan sanksi etik dan pidana untuk memberikan efek jera.
“Sebagai anggota Polri, Kompol D harus mematuhi aturan hukum," tegasnya.
Maka untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan perlu diberikan sanksi etik.
Termasuk, pidana secara maksimal jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya Polri telah mengungkap sosok wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia.
Polri menyebut Nur adalah istri berantai pamen Kompol D Polda Metro Jaya.
Permasalahan selain kasus kecelakaan sudah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Kini Propam Polda Metro Jaya sudah turun tangan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan adanya hubungan spesial keduanya.
Artikel Terkait
Farhat Abbas Resmi Somasi Bunda Corla Atas Tudingan UU ITE, Mantan Artis Tampan Ini Beri Komentar Menohok
Bunda Corla Pulang ke Jerman, Ada Apa di Indonesia?
Resep Sate Padang Pariaman Enak dan Mudah Dibuat, Anda Bisa Membuatnya Sendiri di Rumah
Lirik Lagu Janji Setia - Tiara Andini dan Arti Dibaliknya
Makan Nasi Padang Sah Aja Saat Diet, Simak Strategi Ala Ade Rai