SINARMERDEKA.ID - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pergantian penggunaan elektronik KTP atau e-KTP, menjadi KTP Digital.
Dengan KTP Digital, nantinya tidak perlu lagi fisik KTP, melainkan pengguna bisa mengaksesnya dengan smartphone Android.
Adapun KTP Digital ini digunakan sebagai langkah antisipasi bila dokumen penting tersebut hilang, dan semakin memudahkan pengguna untuk mengaksesnya melalui smartphone Android.
Baca Juga: Sinopsis film Stolen: Baru keluar dari penjara, Nicolas Cage harus kembali mencuri?
Kemudahan juga ditunjukkan melalui penggunaan KTP Digital tersebut. Sebab, pengguna dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi penting hanya dengan KTP Digital pada Smartphone tersebut.
Apa itu KTP Digital?
Mengutip penjelasan pada laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang dimaksud KTP Digital adalah pemindahan e-KTP secara fisik ke bentuk digital melalui perangkat Smartphone.
kode QR (QR code) pada kartu identitas diri, nantinya bisa diakses melalui aplikasi khusus yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Bergaun putih, Marshanda tiba-tiba berpamitan: Tahun ini adalah chapter terakhir saya
Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP apa?
Setidaknya ada 4 perbedaan antara KTP Digital dengan e-KTP, berikut penjelasannya.
1. Perbedaan Bentuk
Seperti disinggung sebelumnya, wujud dari KTP digital adalah dokumen (file) dalam format gambar maupun barcode yang perlu dipindai (scan). Sementara E-KTP harus diterbitkan dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setempat lokasi domisili.
2. Perbedaan Lokasi Penyimpanan
Artikel Terkait
Pernah Melamar Daftar Prakerja Tapi Alamatnya Tidak Sesuai dengan KTP? Ini Solusinya, Jangan Langsung Panik!
Tidak Perlu Menggunakan KTP, Jumlah Pembelian MinyaKita Terbatas Per Hari