• Jumat, 22 September 2023

Tok! MK Putuskan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode

- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:12 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Jerman (Daniel Bone)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Jerman (Daniel Bone)

SINARMERDEKA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tidak boleh mencalonkan kembali dalam pemilihan presiden.

Dengan diputuskannya aturan itu, berarti presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode.

Penegasan MK ini terlihat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Dukungan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Sulit Dapat Restu dari KIB, Ini Alasannya...

Dalam perkara nomor 4/PUUXXI/2023 ini, penggugat yang merupakan seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay meminta MK memutuskan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah inkonstitusional.

Pasal 169 huruf n mengatur bahwa, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Adapun Pasal 227 huruf i mengatur hal yang sama ketika mendaftar di KPU.

Baca Juga: PKS Tak Masalah Anies Gaet Cawapres dari Luar Koalisi, Demokrat Respon Begini

Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan Herifuddin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa 28 Februari 2023.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan gugatan terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i sudah pernah diputus oleh MK.

Yakni dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022. Ketika itu, MK menyatakan kedua pasal tersebut konstitusional.

Baca Juga: Daftar 5 Laptop Spesifikasi Terbaik Harga di Bawah Rp5 Jutaan

Saldi menyatakan, gugatan Herifuddin tidak jauh berbeda dengan gugatan perkara nomor 117/PUU-XX/2022 tersebut. Selain itu, MK tidak punya alasan kuat untuk mengubah pendiriannya atas putusan tersebut.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo (perkara yang diajukan Herifuddin)," kata Saldi.

Halaman:

Editor: Edho Tama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PSI Bersama Rakyat Lebih Nyaman Pilih Prabowo?

Minggu, 6 Agustus 2023 | 00:52 WIB
X