• Jumat, 22 September 2023

Bawaslu temukan ribuan data pemilih yang sudah meninggal belum dihapus oleh KPU

- Senin, 6 Maret 2023 | 20:19 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Dok. Bawaslu)
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Dok. Bawaslu)

SINARMERDEKA.ID - Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, pihaknya menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Panrtarlih) KPU tidak mencoret nama ribuan warga yang sudah meninggal dari daftar pemilih.

Berdasarkan data temuan Bawaslu, kasus ini ditemukan di 1.958 tempat pemungutan suara (TPS). KPU sendiri menetapkan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang.

"Panrtarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal (meski sudah) dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," kata Lolly lewat keterangan resminya, Minggu, 5 Maret 2023.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus

Lolly menyebut, temuan ini didapatkan jajaran Bawaslu selama melakukan pengawasan melekat selama sepekan, 12-19 Februari 2023.

"Pengawasan dilakukan di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota," ujarnya.

Bukan kasus data pemilih yang sudah meninggal saja, kata Lolly, Pantarlih tidak memasukkan ribuan orang yang sudah berhenti sebagai anggota TNI/Polri atau para pensiunan ke dalam daftar pemilih.

Baca Juga: Membongkar skandal impor ilegal sepatu bekas, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang: Ini ada yang mengorganisir

"Padahal, para purnawirawan itu sudah menunjukkan SK pemberhentiannya. Kasus ini ditemukan di 2.305 TPS," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak mencoret nama ribuan pemilih yang sudah berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri.

"Para aparat bersenjata itu sudah menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri. Kasus ini ditemukan terjadi di 2.327 TPS," terangnya.

Baca Juga: Kebiasaan sepele ini jadi pantangan saat merawat burung kenari, namun sering salah kaprah

Lolly mengatakan, atas semua temuan tersebut, jajaran Bawaslu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih di lapangan.

"Itu dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 dan PKPU No. 7 Tahun 2023," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Edho Tama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PSI Bersama Rakyat Lebih Nyaman Pilih Prabowo?

Minggu, 6 Agustus 2023 | 00:52 WIB
X