Perludem: Ada skenario besar dalam putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024

- Senin, 6 Maret 2023 | 22:10 WIB
Muncul dugaan adanya skenario besar dari putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu 2024 yang diungkapkan oleh Perludem. (YouTube Sahabat ICW)
Muncul dugaan adanya skenario besar dari putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu 2024 yang diungkapkan oleh Perludem. (YouTube Sahabat ICW)

SINARMERDEKA.ID - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menduga ada skenario besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ya, skenario besar itu dibuat oleh sekelompok orang yang memang sejak lama ingin menunda Pemilu 2024.

"Saya menduga putusan PN Jakpus ini adalah bagian dari skenario besar yang terus menerus dilakukan sebagian atau sekelompok orang untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam kanal YouTube ICW, dikutip Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Dukungan NasDem ke Anies Baswedan di Pilpres 2024 Masih tentatif

Menrut Fadli, gerakan kelompok yang berupaya ingin menunda pemilu tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Mereka telah menyusun rangkaian skenario dengan tujuan akhir penundaan Pemilu 2024," ujarnya.

Untuk itu, Perludem mengajak semua pihak untuk melawan kelompok tersebut dengan segala upaya.

"Gerakan mereka tidak bisa dibiarkan karena bakal 'merobohkan' demokrasi Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu temukan ribuan data pemilih yang sudah meninggal belum dihapus oleh KPU

Fadli menuturkan, putusan penundaan pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemilu.

"Konstitusi mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali," terangnya.

Di sisilain, PN Jakpus juga tidak punya kewenangan mengadili sengketa pemilu, apalagi memutuskan penundaan pemilu.

"Oleh karena itu, putusan tersebut sangat keliru dan tidak bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Jokowi dukung KPU banding putusan PN Jakpus

Halaman:

Editor: Edho Tama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X