Komisi Yudisial siap dalami kasus hakim PN Jakpus

- Senin, 6 Maret 2023 | 22:40 WIB
Ketua  Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (berbaju batik). (YouTube  Kompas TV)
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (berbaju batik). (YouTube Kompas TV)

SINARMERDEKA.ID - Komisi Yudisial (KY) memastikan segera mendalami kasus hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sesuai tugas dan fungsi KY, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode/cara," kata Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Senin, 6 Maret 2023.

Mukti menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil hakim dan panitera PN Jakpus.

Baca Juga: Perludem: Ada skenario besar dalam putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024

"Pemanggilan ini belum pada tahap pemeriksaan, hanya ingin mengatahui duduk perkaranya," ujarnya.

Namun, Mukti menekankan KY tidak mempunyai kewenangan menilai benar atau salah putusan pengadilan.

Selain itu, KY akan mengawal ketat upaya hukum yang tengah bergulir terhadap putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Dukungan NasDem ke Anies Baswedan di Pilpres 2024 Masih tentatif

Salah satunya dalam bentuk banding yang rencananya bakal dilakukan pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KY bakal mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar," tegasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Tegas! Jokowi dukung KPU banding putusan PN Jakpus

Putusan dari perkara nomor: 757/Pdt.G/2022 PN.Jkt Pst itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. ***

Editor: Edho Tama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X