SINARMERDEKA.ID - Partai Prima bantah tuntut KPU tunda Pemilu 2024.
Bahkan Partai Prima siap cabut gugatan terhadap KPU jika jadi peserta Pemilu 2024.
Ini disampaikan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono.
Agus menyebut pihaknya bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap KPU.
Baca Juga: Kamu termasuk orang yang beruntung saat memelihara burung di rumah, berikut alasannya
Agar tidak terjadi pengulangan tahapan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7, asalkan partai-nya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Alasannya Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melawan hukum,
KPU dinilai bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sehingga partai-nya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Perkutut putih penuh dengan misteri, legendanya membuat para pemelihara merinding
"Enggak ada masalah," kata Agus.
"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik penundaan pemilu, melainkan yang diinginkan partai-nya ialah berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu, dan kawan-kawan bisa track kita justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional," jelasnya.
Artikel Terkait
Isu Penundaan Pemilu 2024 Kembali Muncul, Tifatul Beri Pesan Monohok!
KPU Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu, Idham Holik: On The Track!
Tegas! Projo Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Presiden Tiga Periode
PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Demokrat: Ada Kekuatan Besar yang Mengorkestrasi!
PDIP kecam penundaan pemilu 2024, Hasto: Ada kekuatan besar yang 'bermain'
Perludem: Ada skenario besar dalam putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024