Bukannya siapkan banding, KPU malah nunggu undangan RDP DPR, Serius mau Pemilu gak sih?

- Kamis, 9 Maret 2023 | 07:55 WIB
Anggota KPU Idham Holik  (MS Amri)
Anggota KPU Idham Holik (MS Amri)

SINARMERDEKA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu undangan Komisi II DPR RI.

KPU siap menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023 Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya berencana memanggil KPU RI.

"Memang, kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi," anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Doa malam Nisfu Syaban, amalkan ini Insya Allah rezeki dipermudah

"Nah oleh karena itu, kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," ujarnya.

"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata dia.

Doli menyampaikan Komisi II DPR RI kemungkinan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.

"Ya bila perlu, kalau sepakat, pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu," kata Doli.

Baca Juga: Timnas Indonesia tahan imbang Uzbekistan, Ferrari: Pelajaran Piala Asia U20 bekal kami ke Piala Dunia

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023 majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima.

Gugatan terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Timnas Indonesia tahan imbang Uzbekistan, Ferrari: Pelajaran Piala Asia U20 bekal kami ke Piala Dunia

Halaman:

Editor: MS Amri

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X