• Rabu, 27 September 2023

Siapa yang berani tunda Pemilu 2024? Berarti tergolong pihak makar!

- Kamis, 9 Maret 2023 | 08:10 WIB
Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang amar putusan meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal, pada pekan ini.
Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang amar putusan meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal, pada pekan ini.

SINARMERDEKA.ID - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan sesuai dengan aturan penundaan pemilu adalah tindakan yang melanggar konstitusi dan hal itu sama saja dengan tindakan makar.

Dia mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan tuntutan Partai Prima agar tahapan-tahapan pemilu sekurang-kurangnya 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sama saja dengan menunda tahapan pemilu.

"Apabila Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata Lili Romli.

Baca Juga: Peluang pasangan Anies-Sandi di Pilpres 2024, Pengamat: Mustahil Prabowo kasih restu!

Sementara menunda pemilu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 bahkan aturan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung.

"Tuntutan yang dilakukan oleh Partai Prima ini sesungguhnya kalau mengacu pada konstitusi sudah melanggar aturan main konstitusi bahwa konstitusi mengatur bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali," kata dia.

Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kata dia secara jelas dan tegas, tidak ada samar-samar dan tidak perlu ada penafsiran yang menyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Baca Juga: 5 jenis burung yang tidak boleh menjadi masteran Murai Batu, terutama yang siap kontes

"Mengatur secara berkala 5 tahun sekali untuk pemilu parlemen dan eksekutif tidak ada pengurangan tidak ada penambahan apalagi penundaan," kata dia.

Dan, lanjut dia pula konstitusi di negara ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan pihak manapun, semua harus tunduk kepada konstitusi.

"Tidak boleh ada siapapun memiliki tindakan dan sikap yang bertentangan dengan konstitusi. Saya kira ini yang harus digarisbawahi bahwa konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 adalah aturan main yang perlu kita junjung tinggi, tidak boleh dimain-mainkan," ujarnya.***

Editor: MS Amri

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PSI Bersama Rakyat Lebih Nyaman Pilih Prabowo?

Minggu, 6 Agustus 2023 | 00:52 WIB
X