SINARMERDEKA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal, pada pekan ini.
"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: DKPP: Putusan perkara kecurangan KPU dibacakan bulan ini
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.
Berkas itu antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
Sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.
Baca Juga: 5 jenis burung yang tidak boleh menjadi masteran Murai Batu, terutama yang siap kontes
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Pesannya, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Ini dilakukan guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan.
Artikel Terkait
Isu Penundaan Pemilu 2024 Kembali Muncul, Tifatul Beri Pesan Monohok!
KPU Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu, Idham Holik: On The Track!
Tegas! Projo Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Presiden Tiga Periode
PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Demokrat: Ada Kekuatan Besar yang Mengorkestrasi!
PDIP kecam penundaan pemilu 2024, Hasto: Ada kekuatan besar yang 'bermain'
Perludem: Ada skenario besar dalam putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024