• Rabu, 27 September 2023

Jangan sampai lolos, Pantau KPU RI, Janjinya mau banding pekan ini, Pemilu 2024 jangan sampai ditunda bos!

- Kamis, 9 Maret 2023 | 07:30 WIB
KPU RI Hasyim Asy'ari  (KPU)
KPU RI Hasyim Asy'ari (KPU)

SINARMERDEKA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal, pada pekan ini.

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: DKPP: Putusan perkara kecurangan KPU dibacakan bulan ini

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.

Berkas itu antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.

Baca Juga: 5 jenis burung yang tidak boleh menjadi masteran Murai Batu, terutama yang siap kontes

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Pesannya, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Jika Anda memelihara lebih dari satu Murai Batu, dilarang di rumah Anda, Kucica Hutan akan mengalaminya!

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Ini dilakukan guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PSI Bersama Rakyat Lebih Nyaman Pilih Prabowo?

Minggu, 6 Agustus 2023 | 00:52 WIB
X