SINARMERDEKA.ID - Berita gembira dalam 19 tahun terakhir untuk 4 juta lebih pekerja rumah tangga.
Ini setelah Presiden Jokowi meminta percepatan pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan semua stakeholder.
“Setelah 19 tahun, akhirnya Pemerintah RI memprioritaskan perlindungan para pekerja rumah tangga," ujar Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan Francine Widjojo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sinarmerdeka.id.
Baca Juga: PSI Soroti Ketimpangan Ekspos di Podcast para Pesohor tentang Anak Berprestasi Indonesia
"Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi komitmen baik Presiden Jokowi yang memerintahkan percepatannya. Kami sangat mendukung dan siap mengawal.”
UU PPRT ini akan semakin memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015.
Terlebih, karena UU Ketenagakerjaan tidak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga ini bisa bermacam-macam, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), babysitter, supir, tukang kebun.
Baca Juga: Miris Bikin Konten Hadang Trus sampai Tewas, PSI: Kominfo Harusnya Beri Edukasi dan Bertindak
Tidak hanya mengatur tentang pekerja rumah tangga, UU PPRT juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur kerja.
Pengesahan UU PPRT diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan baku dan pasti mengenai jaminan sosial, cuti, perlindungan bagi pekerja rumah tangga perempuan, sanksi yang berat dan tegas bagi pelanggarannya, hingga peran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah.
“Pekerja rumah tangga rentan eksploitasi, khususnya pekerja perempuan, dan sering terjadi juga anak-anak dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga," imbuh Francine Widjojo.
Belum lagi, kata dia, keengganan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga dengan alasan tidak diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Kembali Singgung 12 Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Presiden Jokowi dan Kabinet Segera Rapat Khusus
Cak Nun Sebut Firaun Alasan Kesambet, Relawan Jokowi: Tokoh Intelektual Ngomong Kok Gak Ada Estetika
Beda dengan Cak Nun yang Sebut Firaun, Addie MS Doakan Presiden Jokowi di Tengah Hinaan
Bersama Jokowi, Puan Terima Kedatangan Ketua Parlemen Korsel Kim Jin Pyo di Jakarta
Miris Bikin Konten Hadang Trus sampai Tewas, PSI: Kominfo Harusnya Beri Edukasi dan Bertindak
PSI Soroti Ketimpangan Ekspos di Podcast para Pesohor tentang Anak Berprestasi Indonesia