• Rabu, 27 September 2023

PSI: Penantian 19 Tahun Segera Berakhir setelah Jokowi Perintahkan Percepatan Pengesahan UU PPRT

- Senin, 23 Januari 2023 | 19:00 WIB
Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan. (MS Amri )
Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan. (MS Amri )

SINARMERDEKA.ID - Berita gembira dalam 19 tahun terakhir untuk 4 juta lebih pekerja rumah tangga.

Ini setelah Presiden Jokowi meminta percepatan pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan semua stakeholder.

“Setelah 19 tahun, akhirnya Pemerintah RI memprioritaskan perlindungan para pekerja rumah tangga," ujar Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan Francine Widjojo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sinarmerdeka.id.

Baca Juga: PSI Soroti Ketimpangan Ekspos di Podcast para Pesohor tentang Anak Berprestasi Indonesia

"Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi komitmen baik Presiden Jokowi yang memerintahkan percepatannya. Kami sangat mendukung dan siap mengawal.”

UU PPRT ini akan semakin memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015.

Terlebih, karena UU Ketenagakerjaan tidak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga ini bisa bermacam-macam, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), babysitter, supir, tukang kebun.

Baca Juga: Miris Bikin Konten Hadang Trus sampai Tewas, PSI: Kominfo Harusnya Beri Edukasi dan Bertindak

Tidak hanya mengatur tentang pekerja rumah tangga, UU PPRT juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur kerja.

Pengesahan UU PPRT diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan baku dan pasti mengenai jaminan sosial, cuti, perlindungan bagi pekerja rumah tangga perempuan, sanksi yang berat dan tegas bagi pelanggarannya, hingga peran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah.

“Pekerja rumah tangga rentan eksploitasi, khususnya pekerja perempuan, dan sering terjadi juga anak-anak dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga," imbuh Francine Widjojo.

Belum lagi, kata dia, keengganan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga dengan alasan tidak diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: MS Amri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PSI Bersama Rakyat Lebih Nyaman Pilih Prabowo?

Minggu, 6 Agustus 2023 | 00:52 WIB
X