SINARMERDEKA.ID - Cek segera di link yang ada di bawah ini sebab pencairan BSU segera tutup. Proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat segera memenuhi syarat. Syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU. Sebab batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022. “Diinformasikan kepada pekerja, buruh, segera mendatangi kantor pos terdekat," terang Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 2 Desember 2022. Mengingatkan batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022. Ditambahkan hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU. Dana ini bersal dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh. Penyaluran dana iti melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. Pertanyaannya apakan apakah Anda memenuhi syarat? dan telah ditetapkan penerima BSU Tahun 2022. Untuk diketahui pekerja, buruh, yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui link berikut ini
LINK DATA PENERIMA BSU
- http://www.kemnaker.go.id
- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh di Playstore atau App Store.