• Jumat, 22 September 2023

Sekarang giliran Muhammadiyah 'kuliti' putusan hakim PN Jakpus: Tunda Pemilu 2024 sama saja cederai konstitusi

- Kamis, 9 Maret 2023 | 03:07 WIB
Diskusi Empat Pilar dengan tema 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu.'  (Dok. KWP)
Diskusi Empat Pilar dengan tema 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu.' (Dok. KWP)

SINARMERDEKA.ID - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah buka suara.

LHKP menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi NKRI.

Surat dengan nomor 002/I.18/A/2023 itu ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua LHKP Ridho Al Hamdi, dan Sekretaris LHKP David Efendi.

"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum," tulis surat resmi LHKP Muhammadiyah yang diterima.

Baca Juga: NasDem bantah pertemuan Paloh dan Prabowo untuk pasangkan Anies dan Sandiaga

Sebelumnya, pada Kamis 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan yang diajukan Partai Prima.

Isi putusannya: 

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari".

Baca Juga: Doa malam Nisfu Syaban, amalkan ini Insya Allah rezeki dipermudah

LHKP Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Dinyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Artinya, putusan tersebut sama saja dengan menunda Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Jika Anda memelihara lebih dari satu Murai Batu, dilarang di rumah Anda, Kucica Hutan akan mengalaminya!

LHKP Muhammadiyah berpandangan persoalan sengketa administrasi maupun tahapan

Halaman:

Editor: MS Amri

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X