SINARMERDEKA.ID - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah buka suara.
LHKP menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi NKRI.
Surat dengan nomor 002/I.18/A/2023 itu ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua LHKP Ridho Al Hamdi, dan Sekretaris LHKP David Efendi.
"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum," tulis surat resmi LHKP Muhammadiyah yang diterima.
Baca Juga: NasDem bantah pertemuan Paloh dan Prabowo untuk pasangkan Anies dan Sandiaga
Sebelumnya, pada Kamis 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan yang diajukan Partai Prima.
Isi putusannya:
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari".
Baca Juga: Doa malam Nisfu Syaban, amalkan ini Insya Allah rezeki dipermudah
LHKP Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Dinyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Artinya, putusan tersebut sama saja dengan menunda Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," bunyi surat tersebut.
LHKP Muhammadiyah berpandangan persoalan sengketa administrasi maupun tahapan
Artikel Terkait
ATVLI Peran TV Lokal, Di Tahapan Pemilu Lebih Efektif Bagi Pemilih Pemula
Tahapan Pemilu 2024 Terganjal Perppu, Pilpres Batal?
Tak Ada Penundaan Pilkada 2024, Mahfud MD: Jalan Terus Sesuai Jadwal
Isu Penundaan Pemilu 2024 Kembali Muncul, Tifatul Beri Pesan Monohok!
KPU Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu, Idham Holik: On The Track!
PKB Yakin MK Tolak Proporsional Tertutup, Cak Imin: Mengubah Sistem di Tengah Tahapan Pemilu Tidak Adil
Tegas! Projo Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Presiden Tiga Periode
PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Demokrat: Ada Kekuatan Besar yang Mengorkestrasi!
PDIP kecam penundaan pemilu 2024, Hasto: Ada kekuatan besar yang 'bermain'
Perludem: Ada skenario besar dalam putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024